| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2285/BKS/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Lengkap : ARDIANSYAH Als CIS Bin SISWANTO.
Tempat Lahir : Marihat Butar.
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 09 Januari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kinanti K II RT.02 RW.12 Kelurahan Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Bengkalis.
A g am a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta / Operator SPBU.
Pendidikan : SMK.
Terdakwa II
Nama Lengkap : RIFADLI FAHMI Bin AMAK FADLI.
Tempat Lahir : Tangkawang.
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 14 Agustus 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Perumahan Mutiara Indah Blok H RT.04 RW.04 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Bengkalis.
A g am a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta / Operator SPBU.
Pendidikan : S1.
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024.
- Perpanjangan P.U. : Tanggal 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024.
- Penuntut Umum : Tanggal 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024.
C. DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Als CIS Bin SISWANTO dan Terdakwa II RIFADLI FAHMI Bin AMAK FADLI bersama-sama dengsan Saksi APUL PASARIBU (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara SELAMAT PASARIBU yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.6121 yang terletak di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan operator pompa 2 (dua) bahan bakar minyak jenis Bio Solar dan Dexlite di SPBU 14.287.6121 yang terletak di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sering melakukan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah kepada konsumen yang limit barcode pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar melebihi batas pembelian dalam kurun waktu 1 (satu) hari untuk mendapatkan upah/fee.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Terdakwa I yang sedang bertugas pada shift pagi mulai pukul 06.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib, sewaktu Terdakwa sedang berjaga di Pompa No. 2 SPBU 14.287.6121, sekira pukul 13.00 Wib datang Saksi APUL PASARIBU (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Colt Diesel roda enam merek Mitsubishi warna kuning nomor polisi BA 9875 LJ ke pompa no.2 untuk melakukan pengisian bahan bakar jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter, kemudian saksi APUL PASARIBU menunjukkan barcode pengisian Truk Colt Diesel nomor polisi BA 9875 LJ tersebut, lalu Terdakwa I yang sebelumnya sudah pernah mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar pada Truk Colt Diesel milik saksi APUL PASARIBU tersebut langsung melakukan pengisian pada tangki pengisian bahan bakar minyak Truck Colt Diesel tersebut, setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 100 liter, saksi APUL PASARIBU memberikan uang pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, yang mana harga bahan bakar minyak jenis bio solar di SPBU 14.287.6121 saat itu Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, seharusnya saksi APUL PASARIBU hanya membayar Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), namun saksi APUL PASARIBU memberikan fee/upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I karena saksi APUL PASARIBU melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah melebihi jumlah pembelian dalam kurun waktu 1 (satu) hari di SPBU 14.287.6121 tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa I berjaga di pompa no.2, saksi APUL PASARIBU kembali datang mengendarai 1 (satu) unit Truck Colt Diesel No. Polisi BA 9875 LJ warna kuning menuju SPBU 14.287.6121 ke pompa no.22 (dua) dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 100 liter, kemudian Terdakwa I yang mengetahui Pol System ATG pada SPBU 14.287.6121 yang berfungsi untuk membaca transaksi serta membaca plat kendaraan yang sudah mengisi di pompa tersebut sedang dalam perbaikan, selain itu Terdakwa juga sudah sering melakukan kegiatan penyalahgunaan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar untuk mendapatkan fee/upah, lalu Terdakwa I langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar pada tangki pengisian bahan bakar minyak Truck Colt Diesel yang saksi APUL PASARIBU bawa, setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 100 liter, Terdakwa I kembali menerima upah/fee sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari saksi APUL PASARIBU.
- Bahwa setelah Terdakwa I selesai bertugas pada shift, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa II yang bertugas dari pukul 14.30 Wib sampai pukul 22.30 Wib. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib saat Terdakwa II sedang berjaga di pompa no.2, datang saksi APUL PASARIBU mengendarai 1 (satu) unit Truk Colt Diesel roda enam merek Mitsubishi warna kuning nomor polisi BA 9875 LJ ke pompa no.2 untuk melakukan pengisian bahan bakar jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter, kemudian Terdakwa menunjukkan barcode pengisian Truk Colt Diesel nomor polisi BA 9875 LJ tersebut kepada Terdakwa II, yang mana Terdakwa II sering melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar melebihi jumlah pembelian dalam kurun waktu 1 (satu) hari di SPBU 14.287.6121 tersebut untuk mendapatkan upah/fee. Selanjutnya Terdakwa II langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar pada tangki pengisian bahan bakar minyak Truck Colt Diesel yang saksi APUL PASARIBU bawa, namun ketika pipa nozzle masih mengisi BBM jenis Bio Solar dan angka di mesin pompa menunjukkan lebih kurang 96,23 liter, datang saksi FIRNANDO, saksi BAYU RAHMAT NAGARA beserta anggota tim lainnya dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan menghentikan pengisian BBM jenis Bio Solar itu. Selanjutnya saksi FIRNANDO beserta anggota tim lainnya mengamankan Terdakwa II, saksi APUL PASARIBU yang sudah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Bio Solar secara yang disubsidi pemerintah, lalu saksi FIRNANDO menanyakan kepada saksi APUL PASARIBU terkait perizinan pengangkutan, perniagaan atau penampungan terhadap BBM jenis Bio Solar tersebut dari pihak yang berwenang, akan tetapi saksi APUL PASARIBU tidak dapat menunjukan perijinan apapun yang dimilikinya.
- Bahwa saksi FIRNANDO beserta tim Ditreskrimsus Polda Riau membawa Terdakwa II bersama saksi APUL PASARIBU menuju Jl. Sinar Toba Desa. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Provinsi Riau ; sebagai tempat memindahkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke jerigen-jerigen, sesampainya disana ditemukan 1 (satu) unit Truck Colt Diesel No. Polisi BK 9794 ZO warna kuning milik Sdr. SELAMAT PASARIBU (DPO), 83 (delapan puluh tiga) jerigen ukuran 33 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, saksi APUL PASARIBU beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pengukuran bahan bakar minyak, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru dengan Berita Acara Pengukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 20 Mei 2024, telah dilakukan penakaran / pengukuran terhadap 83 (delapan puluh tiga) buah jerigen plastik dengan rincian 81 (delapan puluh satu) jerigen masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter, 2 (dua) jerigen plastik masing-masing berisi 15 (lima belas) liter, pada truk Colt Diesel BA 9875 LJ berisi 95 (Sembilan puluh lima) liter, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.555 (dua ribu lima ratus lima puluh lima) liter.
- Bahwa bahan bakar minyak jenis biosolar yang dibeli oleh Terdakwa akan dijual kembali kepada supir truk oleh Sdr. SELAMAT (DPO) merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan / atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi dan seharusnya penyaluran bahan bakar minyak itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler).
----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 10 Juli 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|