Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA.

Tempat lahir                                         :    Kota Cane.

Umur / Tgl. lahir                                    :    21 Tahun / 07 Januari 2003.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Datuk Setia Maharaja RT.004 RW.002 Kel/Desa Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Berkebun.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 04 Mei 2024.

  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024.

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Pasar Minggu Kandis, kec. Kandis, Kab. Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA dihubungi oleh saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “Do, ada kawan akak mau pesan barang, setengah kantong, bias diantar?” dijawab oleh terdakwa “Bisa, kalau harganya dinaikan” dijawab oleh saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI “ya udah gak apa-apa” dijawab oleh terdakwa “yaudah, datang lah kemari biar enak ngomongnya sama datuk”. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN (DPO) dengan mengatakan “balik kau duu, kau kawani dulu si NOVA ini” dijawab oleh terdakwa “iya Uda, ini aku mau balik uda”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa tiba disebuah rumah milik sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN Alias DATUK (DPO) yang beralamatkan di Pasar Minggu kandis Kec. Kandis Kab. Siak yang mana pada saat dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI. Pada saat tersebut sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN mengatakan “kau kawani dulu si NOVA, minta duit, kedurinya paling itu” dijawab oleh terdakwa “Oke siap uda”. Yang mana pada saat tersebut terdakwa melihat sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu kepada saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI. Setelah itu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI berangkat menuju kerumah sdri. DESI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai didalam kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI, serta 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa. Saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN (DPO) yang rencananya untuk terdakwa dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI antarkan kepada sdri. DESI (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 2,47 gram, berat pembungkus 0,27 gram dan berat bersih 2,2 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0550/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,20 gram diberi nomor barang bukti 0850/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 2,15 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai didalam kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI, serta 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa. Saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN (DPO) yang rencananya untuk terdakwa dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI antarkan kepada sdri. DESI (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 2,47 gram, berat pembungkus 0,27 gram dan berat bersih 2,2 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0550/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,20 gram diberi nomor barang bukti 0850/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 2,15 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

BENGKALIS, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya