Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
SELAMAT SIAGIAN Bin NAWI SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L.4.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT SIAGIAN Bin NAWI SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-73/BKS/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SELAMAT SIAGIAN BIN NAWI SIAGIAN

Tempat lahir

:

P. Mahondang

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 25 Januari 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penyidik Kepolisian Sektor Mandau

Rutan sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024

 

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d  09 Mei 2024.

 

  1.  Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa SELAMAT SIAGIAN BIN NAWI SIAGIAN bersama-sama dengan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di area kebun kelapa sawit milik sdr. AGUS Alias ACAY yang beralamatkan RT 001 RW 003 Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa SELAMAT SIAGIAN BIN NAWI SIAGIAN mendatangi rumah sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) untuk berbincan-bincang, tidak lama timbul niat terdakwa dan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin dikebun milik sdr. AGUS Alias ACAY tepatnya di RT 001 RW 003 Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) berjalan kaki untuk memasuki ke area kebun dengan membawa alat untuk mengambil buah kelapa sawit dikebun tersebut berupa GANCU, PARANG dan 1 (satu) gerobak berwarna merah, setibanya dikebun tersebut terdakwa dan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) memotong buah kelapa sawit dengan parang setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh terdakwa langsung menggendong dan melangsir buah kelapa sawit ke tepi dekat kanal batas kebun tersebut untuk dikumpulkan atau ditumpuk terlebih dahulu yang selanjutnya akan dibawa keluar dari kebun milik sdr. AGUS Alias ACAY. Tidak lama kemudian datang pekerja kebun kelapa sawit sdr. AGUS Alias ACAY menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan untuk sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor kebun kelapa sawit milik sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) untuk dilakukan introgerasi terhadap terdakwa selanjutnya security dan pekerja kebun melakukan penghitungan buah kelapa sawit dengan berat ± 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kg yang terdakwa dan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) ambil tanpa ijin dan terdakwa mengakui atas perbuatannya bersama-sama dengan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.       
  • Bahwa terdakwa bersama sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik sdr. AGUS (ACOY)
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. BUDI Alias SIAHAAN (DPO) mengakibatkan sdr. AGUS Alias ACOY mengalami kerugian sebesar Rp 3.318.400,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa SELAMAT SIAGIAN BIN NAWI SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ERIK RAJA Y SIANIPAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121017

Pihak Dipublikasikan Ya