Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bls PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.WAKIMAN
2.DEWI MARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1WAKIMAN
2DEWI MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.051.840,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj.080/PK-PER/DRI/KK/X/14 tanggal
    9 Oktober 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menyatakan Surat Ganti Kerugian  Atas Tanah (SGKT), dengan nomor surat : 2337/SGKT/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 atas nama WAKIMAN (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;
  6. Menyatakan Kwitansi tanggal 9 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum
  7. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 9 Oktober 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  8. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 9 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  9. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                     Rp.  16.190.000,-
    2. Bunga sebesar                                             Rp.    4.956.000,-
    3. Denda sebesar                                             Rp.       905.840,-

Total kewajiban adalah sebesar                           Rp.   22.051.840,-           

11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.080/PK-PER/DRI/KK/X/14 tanggal 9 Oktober 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Bengkalis, yakni dengan menyerahkan :

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 790 M2 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), yang terletak di
    Jalan Kulim KM. 10, RT. 01, RW. 01, Desa/Kelurahan Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT), dengan nomor surat : 2337/SGKT/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 atas nama WAKIMAN (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

12.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 790 M2 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Kulim KM. 10, RT. 01, RW. 01, Desa/Kelurahan Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT), dengan nomor surat : 2337/SGKT/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 atas nama WAKIMAN (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. Terhadap segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak