Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1889/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  112 / BKS/04/2024

 

a.  Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM).

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    30 Tahun / 28 April 1994.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Utama No. 82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) menerima narkotika jenis shabu dari saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa sedang bersama dengan saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) dan terdakwa mengetahui bahwa saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN merupakan penjual narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa menerangkan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) merupakan anggota saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN yang sering saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN suruh untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN. Dan terdakwa mengetahui bahwa saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. PARKOK yang mana saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung mealkukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM), saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas lantai rumah tersebut, terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu ditemukan diatas lantai rumah tersebut dan terhadap Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN yang mana sebelumnya terdakwa mengetahui saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. PARKOK (DPO) dan saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. PARKOK tersebut untuk dijualkan kembali yang mana apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu dari saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN meminta kepada Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa, saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,03 gram, berat pembungkus 0,67 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0570/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 0856/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung mealkukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROZY ANDIKHA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM), saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas lantai rumah tersebut, terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu ditemukan diatas lantai rumah tersebut dan terhadap Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN yang mana sebelumnya terdakwa mengetahui saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. PARKOK (DPO) dan saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. PARKOK tersebut untuk dijualkan kembali yang mana apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu dari saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN meminta kepada Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa, saksi M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,03 gram, berat pembungkus 0,67 gram dan berat bersih 0,36 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0570/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 0856/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Bengkalis, 07 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

Nip. 19911222.202212.1.016

Pihak Dipublikasikan Ya