| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah sengketa adalah milik Penggugat yang diwarisi bapaknya yang bernama Husin;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menyerobot, menguasai menggali dan mengurug tanah sengketa tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai konpensasi ganti kerugian akibat Tergugat I menguasai, menggali dan mengurug tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala bangunan dan tanaman dan setelah kosong diserahkan kepada Penggugat, jika ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;
- Melakukan pelelangan atas semua harta Tergugat I dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sebagai konpensasi ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebesar Tergugat I Rp. 1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |