Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 35/BKS/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANIZAR Bin M. APIS.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pematang.
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 06 April 1987.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Jalan KUD KM 15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
|
|
|
II. PENAHANAN :
|
:
:
:
:
|
sejak tgl. 04 Januari 2024 s/d tgl. 23 Januari 2024.
sejak tgl. 24 Januari 2024 s/d tgl. 03 Maret 2024.
Sejak tgl. 29 Februari 2024 s/d tgl.19 Maret 2024
Sejak tgl. 20 Maret 2024 s/d tgl. 18 April 2024
|
III.DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa ANIZAR Bin M. APIS pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Kebun Sawit Jalan Tani Sepakat Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada ahri Kamis tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ANIZAR Bin M. APIS bertemu dengan sdr. PUTRA (DPO), sdr. M. ALI USMAN (DPO), dan temannya sdr. PUTRA (DPO) yang tidak terdakwa ketahui namanya, setelah itu sdr. PUTRA (DPO) mengajak untuk mengambil sawit milik saksi DEDI CHANDRA yang berada di Jalan Tani Sepakat Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, namun terdakwa menyuruh sdr. PUTRA (DPO) dan temannya sdr. PUTRA (DPO) pergi duluan yang mana terdakwa dan sdr. M. ALI USMAN (DPO) akan menyusul. Kemudian sdr. PUTRA (DPO) dan temannya pergi ke kebun sawit tersebut dengan membawa 1 (satu) buah egrek milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr. M. ALI USMAN (DPO) menyusul ke kebun sawit tersebut, setelah sampai di dalam kebun tersebut terdakwa melihat sudah banyak buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh sdr. PUTRA (DPO) dan temannya, lalu terdakwa pergi untuk menjemput keranjang dan meninggalkan sdr. M. ALI USMAN (DPO) untuk membantu mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali ke kebun tersebut dengan membawa keranjang dan melihat ada 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit. Kemudian terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang tersebut yang diletakkan diatas sepeda motor merk Honda Supra BM 5880 EX milik terdakwa. Selanjutnya ketika terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut terdakwa diamankan oleh saksi DEDI CHANDRA yang merupakan pemilik kebun buah kelapa sawit tersebut bersama dengan saksi ERI SUYANTO, saksi WIDODO RAMADANI Bin SISU, dan saksi HARUN ANDIKA Bin SERIYONO sedangkan sdr. PUTRA (DPO), sdr. M. ALI USMAN (DPO), dan temannya sdr. PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri. Sekira 1 (satu) jam kemudian sdr. PUTRA (DPO) dan sdr. M. ALI USMAN (DPO) datang ke kebun tersebut dan sdr. M. ALI USMAN (DPO) membawa samurai dan mengancam kepada saksi DEDI CHANDRA untuk melepaskan terdakwa, namun tidak berhasil karena terdakwa melarang sdr. M. ALI USMAN (DPO) dan terdakwa menyuruh sdr. M. ALI USMAN (DPO) pulang, setelah sdr. PUTRA (DPO) dan sdr. M. ALI USMAN (DPO) pergi terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses selanjutnya.
- Bahwa peran terdakwa ANIZAR Bin M. APIS adalah sebagai yang melangsir buah kelapa sawit yang telah di egrek, sedangkan sdr. PUTRA (DPO) adalah sebagai yang mengegrek buah kelapa sawit tersebut dan peran sdr. M. ALI USMAN (DPO) dan temannya sdr. PUTRA (DPO) adalah sebagai yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah diegrek tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian buah kelapa sawit dikebun milik saksi DEDI CHANDRA.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah sawit milik saksi DEDI CHANDRA.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DEDI CHANDRA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.268.550,- (empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 29 Februari 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. H, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|