Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : RAFI ZIKRA R Bin ROJER.
Tempat Lahir : Duri.
Umur/Tgl. Lahir : 23 Tahun / 24 November 2001.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Ampera RT.001 RW.005 Kel/Desa Duri Timur Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMP
- Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025.
|
Perpanjangan PN Ke-1
Perpanjangan PN Ke-2
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.
Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.
Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.
|
|
|
|
- Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa RAFI ZIKRA R Bin ROJER pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah, kemudian datang sdr.SANDRO (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di SMP N 4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi YOMI CHANDRA bahwa teman terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dan hal tersebut disanggupi oleh saksi YOMI CHANDRA dan disepakati dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan waktu untuk melakukan transaksi setelah waktu berbuka puasa. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB karena sdr.SANDRO (DPO) belum datang kemudian terdakwa menghubungi sdr.SANDRO yang mana pada saat itu narkotika jenis shabu yang akan dibeli tersebut sudah ada pada saksi YOMI CHANDRA. Selanjutnya setelah sdr.SANDRO (DPO) datang ke SMP N 4 Mandau kemudian terdakwa meminta uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.SANDRO (DPO) namun sdr.SANDRO (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar mengambil narkotika jenis shabunya terlebih dahulu. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari saksi YOMI CHANDRA untuk diserahkan kepada sdr.SANDRO (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa RAFI ZIKRA R Bin ROJER di pekarangan SMPN 4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi YOMI CHANDRA, selanjutnya saksi YOMI CHANDRA mengatakan bahwa saksi YOMI CHANDRA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ARI RIANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah saksi ARI RIANDA yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi ARI RIANDA serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 2,62 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 0,36 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 2,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Subsidair
Bahwa terdakwa RAFI ZIKRA R Bin ROJER pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa RAFI ZIKRA R Bin ROJER di pekarangan SMPN 4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi YOMI CHANDRA, selanjutnya saksi YOMI CHANDRA mengatakan bahwa saksi YOMI CHANDRA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ARI RIANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah saksi ARI RIANDA yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi ARI RIANDA serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 2,62 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 0,36 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 2,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Bengkalis , 19 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
STEVEN JEFFERSON MALLASAK ,S.H.
Ajun Jaksa
|