Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : RINALDI.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 29 tahun / 17 Januari 1996.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Rokan Btn Baiduri 18.c Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMK (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025.
Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025.
Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa RINALDI, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat terdakwa RINALDI sedang berada di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 milik saksi TOHOM PARULIAN sedang terparkir ditempat tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak palsu dan menggunakannya untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Rokan Btn Baiduri 18.c Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Kemudian pada saat dirumah terdakwa, terdakwa langsung membuka body, batok dan Nomor Polisi pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa memposting sepeda motor tersebut melalui aplikasi facebook dengan tujuan untuk terdakwa jualkan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertenpatan di rumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 yang sebelumnya saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK melihat dari postingan aplikasi facebook terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK bersepakat terhadap sepeda motor tersebut dibeli oleh saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan surat-surat kepemilikannya. Setelah terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor tersebut dari saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK, lalu saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK pergi dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 22 (dua puluh dua) kali mengambil sepeda motor yang terparkir di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut berupa kunci kontak palsu.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi TOHOM PARULIAN untuk mengambil dan menjualkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TOHOM PARULIAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa RINALDI, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat terdakwa RINALDI sedang berada di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 milik saksi TOHOM PARULIAN sedang terparkir ditempat tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak palsu dan menggunakannya untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Rokan Btn Baiduri 18.c Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Kemudian pada saat dirumah terdakwa, terdakwa langsung membuka body, batok dan Nomor Polisi pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa memposting sepeda motor tersebut melalui aplikasi facebook dengan tujuan untuk terdakwa jualkan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertenpatan di rumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 yang sebelumnya saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK melihat dari postingan aplikasi facebook terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK bersepakat terhadap sepeda motor tersebut dibeli oleh saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan surat-surat kepemilikannya. Setelah terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor tersebut dari saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK, lalu saksi ARTHUA KERISTOFER MANIK pergi dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 22 (dua puluh dua) kali mengambil sepeda motor yang terparkir di Parkiran Gate 125 Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi TOHOM PARULIAN untuk mengambil dan menjualkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TOHOM PARULIAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 14 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|