Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ROZI HERMANSYAH, SH
WAN INDRA SAPUTRA Als IN Bin (Alm) WAN FAHCRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN INDRA SAPUTRA Als IN Bin (Alm) WAN FAHCRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 09 April 1973

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Jl. Jendral Sudirman Rt.004 Rw.002 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik            : sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024
  • Diperpanjang PU                  : sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024
  • Penuntut Umum                   : sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024
  • T-6                                         : sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

----Bahwa ia terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan  di Jl. Lakuak Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira pukul 14.00 WIB, saksi Rinaldo bersama-sama saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang, S.H, dan saksi Rahmad Kurniawan (tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis) telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Saksi Adika Saputra (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Hang Tuah Gang Sawo Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Adika Saputra mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp.150.000 di rumah Saksi Firmansyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa II kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Firmansyah. Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut lalu ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di bawah meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di atas meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, dan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana depan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui barang sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari saudara Robi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.400.000,-. Kemudian terdakwa, saksi Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara Robi (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di rumah sdr. Robi Jl. Lakuak Kec. Mandau Kab. Bengkalis sebanyak 7( tujuh) paket sabu. Dimana sebelumnya pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama saat itu Terdakwa dan saksi Firmansyah sedang berada di rumah milik Saksi Firmansyah di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa II Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian Saksi Adika Saputra datang menemui terdakwa dan saksi Firmansyah lalu Saksi Adika Saputra meminta tolong kepada Terdakwa dan saksi Firmansyah untuk dicarikan narkotika jenis sabu kemudian saksi Firmansyah menyuruh terdakwa untuk mencarikan sabu tersebut, selanjutnya saksi adika memberikan uang sebesar Rp.150.000,- kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa menambah uang tersebut sebesar Rp.250.000 sehingga menjadi Rp.400.000,-. Selanjutnya terdakwa menelpon saudara Robi untuk menanyakan ada atau tidak stok narkotika jenis sabu, lalu sdr. Robi mengatakan ada dan terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. Robi di Jl. Lakuak Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Saksi Adika Saputra menunggu di rumah saksi Firmansyah, sesampainya di rumah sdr. Robi Terdakwa menyerahkan uang Rp.400.000,- tersebut dan sdr. Robi memberikan 7 (paket) sabu kepada terdakwa, setelah mendapatkan sabu terdakwa kembali ke rumah saksi Firmansyah, sesampainya di rumah saksi Firmansyah sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Adika Saputra kemudian Saksi Adika pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi Firmansyah. Selanjutnya tersisa 6 (enam) paket sabu milik terdakwa dan disimpan di bawah meja rumah tempat terdakwa dan Sdr. Firmansyah duduk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 21/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLY selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu yang disita dari Terdakwa bersama saksi Firmansyah dengan total berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 22/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari saksi Adika Saputra dengan total berat kotor 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0234/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN dan SAKSI FIRMANSYAH berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0235/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi ADIKA SAPUTRA Alias DIKA Bin LIVENDRY MARTHA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa WAN INDRA SAPUTRA BIN WAN FACHRUDIN (Alm), bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------------Bahwa ia terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di JL. Desa Harapan Gg. Taqwa II, Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili,  “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira pukul 14.00 WIB, saksi Rinaldo bersama-sama saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang, S.H, dan saksi Rahmad Kurniawan (tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis) telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Saksi Adika Saputra (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Hang Tuah Gang Sawo Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Adika Saputra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa di rumah Saksi Firmansyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa II kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Firmansyah. Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut lalu ditemukan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di bawah meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di atas meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, dan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana depan milik terdakwa. selanjutnya tersangka mengakui barang sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari saudara Robi (DPO). Kemudian terdakwa, saksi Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 21/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLY selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu yang disita dari Terdakwa bersama saksi Firmansyah dengan total berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 22/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari saksi Adika Saputra dengan total berat kotor 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0234/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN dan SAKSI FIRMANSYAH berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0235/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi ADIKA SAPUTRA Alias DIKA Bin LIVENDRY MARTHA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

------------Bahwa ia terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di JL. Desa Harapan Gg. Taqwa II, Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri,” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira pukul 14.00 WIB, saksi Rinaldo bersama-sama saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang, S.H, dan saksi Rahmad Kurniawan (tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis) telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Saksi Adika Saputra (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Hang Tuah Gang Sawo Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Adika Saputra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa di rumah Saksi Firmansyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa II kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Firmansyah. Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut lalu ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di bawah meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di atas meja tempat terdakwa dan saksi Firmansyah ditangkap, dan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana depan milik terdakwa. selanjutnya tersangka mengakui barang sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari saudara Robi (DPO). Kemudian tersangka, saksi Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara merakit alat hisap berbentuk bong setelah itu memasangkan kaca pirex pada bong tersebut sehingga kaca pirex dan bong tersebut menyatu, kemudian kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis, setelah pirex tersebut dibakar keluarlah asap lalu terdakwa hisap.
  • Bahwa dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa lebih tenang dan percaya diri, kemudian masalah yang terdakwa miliki terasa lebih ringan.
  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yaitu pada tanggal 24 Januari 2024 bersama saksi Firmansyah di rumah milik saksi firmansyah, dan terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kurang lebih selama 2 tahun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 21/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLY selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa dan saksi firmansyah dengan total berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0234/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN dan SAKSI FIRMANSYAH berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan urine no : /106/I/2024/LAB atas nama terdakwa dengan urine diambil pada tanggal 26 Januari 2024 dan diperiksa tanggal 30 Januari 2024 memperoleh hasil bahwa urine milik terdakwa positif mengandung Met Amphetamin.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa WAN INDRA SAPUTRA Alias IN BIN (Alm) WAN FACHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya