| Petitum Permohonan | 
				Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Pra-Peradilan ini, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :  
 - Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini.
 
 - Menyatakan Penangkapan, Penahanan atas diri pemohon sebagaimana ternyata dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-kap/273/IX/2021/Riau/Res-Bks/Sek-Mdu tanggal 23 September  2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-han/192/IX/2021/Reskrim tanggal 24 September  2021 tidak sah dan batal demi hukum.
 
 - Menyatakan Penetapan tersangka Pemohon sebagai Tersangka tidak sah secara hukum, karena tidak cukup bukti.
 
 - Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan /melepaskan pemohon dari tahanan.
 
 - Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sesuai dengan asas peradilan dilakukan dengan sederhana,cepat, biaya ringan serta prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum bagi Pemohon.
 
 - Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik pemohon.
 
 - Memerintahkan termohon untuk mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik daerah
 
 
Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara.  |