Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-146/BKS/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
BUDI PRANATA Bin SURA SEMBIRING
|
Tempat Lahir
|
:
|
Benteng Sari
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 14 Maret 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn IX Bentang Sari RT.000 / RW.000 Kel/Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
AGUNG SETIAWAN Bin SURA SEMBIRING
|
Tempat Lahir
|
:
|
Benteng Sari
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 06 November 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn IX Bentang Sari RT.000 / RW.000 Kel/Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 19 Juni 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 20 Juni 2025 s.d tanggal 09 Juli 2025.
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 10 Juli 2025 s.d tanggal 18 Agustus 2025.
Sejak tanggal 12 Agustus 2025 s.d tanggal 31 Agustus 2025.
Sejak tanggal 01 September 2025 s.d tanggal 30 September 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I BUDI PRANATA Bin SURA SEMBIRING dan Terdakwa II AGUNG SETIAWAN Bin SURA SEMBIRING pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Makan yang beralamatkan Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Parit I Api-Api, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dimana perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I BUDI PRANATA Bin SURA SEMBIRING dan Terdakwa II AGUNG SETIAWAN Bin SURA SEMBIRING yang merupakan supir Truck PT. Cahaya Indah Sangsurya (CIS) menuju Rumah Makan Baniah Padi yang beralamatkan Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Parit I Api-Api, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis menggunakan truk tronton untuk beristirahat, sesampainya di depan Rumah Makan Baniah Padi, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW yang merupakan sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN terparkir di halaman depan rumah makan tersebut. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk meminjam sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dan Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian Para Terdakwa keluar dari truk tronton dan berjalan masuk kedalam rumah makan menuju Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN yang sedang duduk bersama Saksi MUHAMMAD WAHYUDDI, kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dengan alasan ingin mengisi saldo Dana, kemudian Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN menyetujuinya dan menyuruh Saksi MUHAMMAD WAHYUDDI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW kepada Terdakwa I, setelah itu Para pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW namun Para Terdakwa malah membawa sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN menuju rumah Para Terdakwa yang beralamatkan di Dusun IX Benteng Sari RT. 000 / RW.000 Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara dan Para Terdakwa tiba pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa II menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN kepada Sdr. NANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW tersebut Terdakwa II berikan kepada Terdakwa I dengan pembagian Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk Terdakwa I dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi RIO MARADONA PUTRA, S.H., bersama anggota Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang bekerja di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa I diinterogasi dan mengakui telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN bersama Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RIO MARADONA PUTRA, S.H., bersama anggota Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Terdakwa II di Simpang Arengka Pekanbaru dan mengakui telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dan sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I BUDI PRANATA Bin SURA SEMBIRING dan Terdakwa II AGUNG SETIAWAN Bin SURA SEMBIRING pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Makan yang beralamatkan Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Parit I Api-Api, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I BUDI PRANATA Bin SURA SEMBIRING dan Terdakwa II AGUNG SETIAWAN Bin SURA SEMBIRING yang merupakan supir Truck PT. Cahaya Indah Sangsurya (CIS) menuju Rumah Makan Baniah Padi yang beralamatkan Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Parit I Api-Api, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis menggunakan truk tronton untuk beristirahat, sesampainya di depan Rumah Makan Baniah Padi, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW yang merupakan sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN terparkir di halaman depan rumah makan tersebut. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk melarikan sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dengan cara meminjam sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dan Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian Para Terdakwa keluar dari truk tronton dan berjalan masuk kedalam rumah makan menuju Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN yang sedang duduk bersama Saksi MUHAMMAD WAHYUDDI , kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dengan alasan ingin mengisi saldo Dana, kemudian Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN menyetujuinya dan menyuruh Saksi MUHAMMAD WAHYUDDI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW kepada Terdakwa I, setelah itu Para Terdakwa yang sebelumnya sudah berniat untuk melarikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN membawa sepeda motor tersebut menuju Kota Dumai kemudian sekira pukul 05.30 WIB Para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah para Terdakwa yang beralamatkan di Dusun IX Benteng Sari RT. 000 / RW.000 Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara dan tiba pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN untuk dijual kepada Sdr. NANDA seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa II Kembali ke rumah pada pukul 13.00 WIB dan membagikan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN kepada Terdakwa I dengan pembagian Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk Terdakwa I dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi RIO MARADONA PUTRA, S.H., bersama anggota Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang bekerja di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa I diinterogasi dan mengakui telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN bersama Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RIO MARADONA PUTRA, S.H., bersama anggota Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Terdakwa II di Simpang Arengka Pekanbaru dan mengakui telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2007 DAW milik Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN dan sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi SYAFRIZAL Bin RUSLAN mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana—
|
BENGKALIS, 12 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|