| Dakwaan |
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa PENNI PURNAMA Alias PEN Bin SYAFRIJON, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lestari Rt.003 Rw.001 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi, dibulan Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa PENNI PURNAMA Alias PEN Bin SYAFRIJON bertemu dengan saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL bertempatan di Tempat Pemakaman Jalan Pipa Air Bersih Perumahan Tahap III Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menanyakan tempat tinggal saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL, dijawab oleh saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL bahwa saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL tinggal di Duri 13 yang mana saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL mengatakan bahwa saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL juga menjaga Rumah Walet yang mana pemilik dari Rumah Walet tersebut tinggal di Kota Dumai. Mendengar hal tersebut, terdakwa mengajak saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL untuk mengambil sarang burung wallet tersebut, namun saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL menolaknya. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi dibulan Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL bertempatan di rumah orang tua saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL. Pada saat tersebut terdakwa mengajak saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL untuk pergi menuju kerumh tempat tinggal saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dengan maksud terdakwa ingin melihat kondisi dari Rumah Walet tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL pergi menuju kerumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL bertempat di Jalan Lestari Rt.003 Rw.001 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa melihat memang benar dibelakang rumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL tersebut terdapat Rumah Walet. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dirumah orang tua saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dengan maksud terdakwa untuk kembali mengajak saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL mengambil sarang burung walet tersebut yang mana ajakan dari terdakwa tersebut ditolak kembali oleh saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL. Mendengar hal tersebut, lalu terdakwa berinisiatif untuk mengambil sarang burung walet tersebut sendiri saja dan terdakwa langsung mempersiapkan barang-barang yang dibawa terdakwa dari rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah linggis, obeng plus minus ganggang warna putih dan 1 (satu) buah skrap warna cokelat. Kemudian terdakwa pergi menuju kerumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dengan membawa barang-barang tersebut. Sesampainya dirumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa melihat rumah milik saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dalam keadaan kosong dan pintu depan dalam keadaan terkunci dengan gembok. Lalu terdakwa membuka gembok tersebut dengan menggunakan linggis yang terdakwa bawa sebelumnya hingga gembok tersebut terbuka. Setelah itu terdakwa memasukan sepeda motor milik terdakwa kedalam rumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dengan maksud terdakwa agar tidak ada orang yang melihat selama terdakwa mengambil sarang burung walet tersebut. Lalu terdakwa langsung menuju kebelang rumah saksi RAHMAT ALWAFI Bin YUS SAHRIL dan terdakwa melihat Rumah walet tersebut dengan kondisi pintunya terbuat dari besi yang digembok pada bagian atas dan bawah. Selanjutnya terdakwa mencoba membuka gembok pada bagian bawah pintu tersebut dengan cara terdakwa memanaskan gembok tersebut dengan cara dibakar dengan menggunakan patahan papan kayu sambil terdakwa tekan dengan menggunakan linggis hingga gembok tersebut terbuka. Setelah itu terdakwa membuka gembok pada bagian atas dengan cara terdakwa congkel dengan menggunakan obeng minus hingga isi dalam gembok tersebut terlepas. Kemudian terdakwa membuka pintu besi tersebut yang mana terdakwa melihat masih ada pintu yang terbuat dari kayu, lalu terdakwa mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan linggis hingga pintu tersebut terbuka. Setelah berhasil masuk kedalam rumah walet tersebut, lalu terdakwa menuju kelantai 1 (satu) yang mana terdakwa langsung mencongkel sarang burung walet tersebut dengan menggunakan skrap yang terdakwa bawa sebelumnya sehingga sarang burung walet tersebut terjatuh kelantai. Selanjutnya terdakwa mengambil sarang burung walet tersebut dan terdakwa masukan kedalam kantong plastic. Kemudian terdakwa naik menuju ke lantai 2 (dua) dan terdakwa langsung mengambil sarang burung walet tersebut dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil mengambil sarang burung walet tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah walet tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menjualkan sarang burung walet tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana setelah ditimbang sarang burung walet tersebut dengan berat keseluruhannya kurang lebih 4 (empat) ons dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut, terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli chip higgs domino.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Wendra Bin Mukhlis mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Wendra Bin Mukhlis untuk mengambil, membawa dan menjual sarang burung walet tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |