| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2020/PN Bls | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Duri Kota | 1.GUSMIANCE 2.ABU ZAMAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2020/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 127.772.254,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 127772254 Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SGKT (Surat Ganti Kerugian Atas Tanah) nomor register 1670/SGKT/IX/1997 tanggal 11 September 1997 atas nama Gusmiance ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SGKT (Surat Ganti Kerugian Atas Tanah) nomor register 1670/SGKT/IX/1997 tanggal 11 September 1997 atas nama Gusmiance ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SGKT (Surat Ganti Kerugian Atas Tanah) nomor register 1670/SGKT/IX/1997 tanggal 11 September 1997 atas nama Gusmiance ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
