Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Bls Paristian Hutagalung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paristian Hutagalung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HParistian Hutagalung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon antara PARISTIAN HUTAGALUNG dengan TIUR MAIDASIMANUNGKALIT yang berdasarkan Surat Perkawinan Nomor: 07/SBG/P-GPI/1990 Yang dilakukan di Gereja Pentakosta Indonesia;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Memerintahkan kepada Instansi Terkait lainnya agar dapat mempergunakan Penetapan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak