Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2025/PN Bls FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H TEJA FITRIA Alias ERI Bin Alm. MAZAKARAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 355/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 850 /L.4.21/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEJA FITRIA Alias ERI Bin Alm. MAZAKARAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEJA FITRIA Alias ERI Bin (alm) MAZAKARAP pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Saksi SUHENDRA yang beralamat di Jl. Rambutan RT 001 RW 002 Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUHENDRA Alias HENDRA dengan tujuan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, yang mana 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau tersebut di titipkan istri Terdakwa kepada Saksi PUTRI NURJANAH Binti SYAIFUL IKHRAM untuk di jual. Pada saat itu, Terdakwa langsung memasuki rumah Saksi SUHENDRA melalui pintu samping rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau yang terletak di rumah Saksi SUHENDRA sambil berkata yang pada intinya 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau merupakan miliknya. Kemudian Saksi SUHENDRA mencoba menjelaskan kepada Terdakwa yang pada intinya bahwa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau sudah terjual dan uang penjualan tersebut telah diberikan kepada istri Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, namun pada saat Terdakwa pergi, Saksi SUHENDRA menahan Terdakwa agar tidak membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau tersebut. Pada saat itu, Terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi SUHENDRA “ku pecahkan kepala kau”, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi SUHENDRA dan mengenai kepala bagian belakang Saksi SUHENDRA hingga 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau tersebut jatuh ke tanah. Kemudian Saksi SUHENDRA pun terduduk seperti ingin terjatuh. Melihat hal tersebut Saksi SYAIFUL IKRAM Alias AM langsung membantu Saksi SUHENDRA dan sempat terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi SYAIFUL IKRAM, namun perkelahian tersebut berhenti setelah Saksi PUTRI NURJANAH melerai Terdakwa dan Saksi SYAIFUL IKRAM. Selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah Saksi SUHENDRA tersebut.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi SUHENDRA Alias HENDRA berdasarkan pada Surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 445/UPT PKM TELUK BELITUNG-TU/035 tanggal 06 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WILLIS SETIA WATI yakni Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan yaitu pada pemeriksaan ditemukan luka robekan yang sudah di jahit di bagian kepala belakang sebelah kiri, terlihat luka lecet pada hidung bagian bawah dan luka goresan pada jari manis tangan sebelah kanan, diduga mengalami kekerasan tumpul.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya