Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Bls MAULA SALSABILA 1.SLAMAT RAFII Bin HERMAN
2.ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/67/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAULA SALSABILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMAT RAFII Bin HERMAN[Penahanan]
2ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

1.    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 03.00 wib telah terjadi tindak pidana “Pencurian” di Blok I 16 Afdeling i Kebun Sawit PT Murini Wood Indah Industri Desa Pamesi Kec. BathiN Solapan Kab. Bengkalis Diduga dilakukan oleh tersangka SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN Sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 364 KUHPidana. ----------------------------------------

2.    Pemeriksa / Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN telah memenuhi Unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, -----------------------------------------

3.    Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di pengadilan negeri bengkalis dengan ini menuntut terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

a. menyatakan terdakwa SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian terhadap korban Pihak Pemilik Kebun yakni PT Murini Wood Indah Industri.-----------------------------------------------------------------------------------------

b.  menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan,

c. memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis. ------------------------------------------------------------------------------------------------

d.  membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah). ---

  

Pihak Dipublikasikan Ya