Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H TJI SING ALIAS ASENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 648 /L.4.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TJI SING ALIAS ASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TJI SING ALIAS ASENG, pada tanggal hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di sebuah Kedai Kopi Segar Sari yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wib, Saksi GIERALDO CLINTON SIAGIAN mendapat informasi bahwa di Kedai Segar Sari sering terjadi tindak pidana Perjudian jenis nomor Togel Online. Kemudian Saksi GIERALDO, Saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINAS bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kep. Meranti menuju ke kedai Segar Sari tersebut. Sesampainya di kedai Segar Sari, TIM OPSNAL mengamankan Terdakwa TJI SING Alias ASENG. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa TJI SING Alias ASENG dan terhadap Penggeledahan ditemukan 4 (empat) lembar kertas kecil bertuliskan Nomor / Angka Jenis Togel, 1 (Satu) buah pena warna hijau kombinasi garis warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A24 warna hijau Tosca yang digunakan Terdakwa untuk mengirimkan nomor togel pesanan orang kepada Sdr. AHOK (DPO) dan uang tunai hasil penjualan nomor togel online sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu). Kemudian Tim Opsnal melakukan Introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa yang ditemukan tersebut merupakan milik Tersangka.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan Nomor Togel Online dengan cara memberikan kesempatan kepada setiap pengunjung yang datang ke Kedai Kopi milik Terdakwa dengan cara menjual Nomor Togel tersebut. Kemudian Terdakwa memberikan kesempatan terhadap Pembeli dengan bentuk pembelian angka Nomor Togel putaran negara singapura dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk pembelian 2 (dua) angka dengan pembelian angka jika dikalikan 1000 (seribu), jika angka pembeli keluar atau tembus maka pembeli menerima Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).-
  2. Untuk pembelian 4 (empat) angka dengan pembelian angka jika angka pembeli tersebut keluar atau tembus maka pembeli mendapatkan rincian :
  1. Keluar pada urutan No. 1 maka mendapatkan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),
  2. Keluar pada urutan No. 2 maka mendapatkan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah),
  3. Keluar pada urutan No. 3 maka mendapatkan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
  4. Keluar pada urutan No. 4 maka mendapatkan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah),
  5. Keluar pada urutan No. 5 maka mendapatkan Rp. 67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
    • Bahwa Terdakwa TJI SING Alias ASENG berperan menerima pembelian nomor togel dari pembeli yang memasang tebakan angka kemudian angka yang dibeli kemudian dikirimkan oleh Terdakwa kepada Sdr. AHOK (DPO) melalui pesan whatsapp dan uang pembelian angka dipegang oleh Terdakwa sampai nomor togel putaran negara singapura keluar melalui online pada sore harinya sekitar Pukul 18.00 Wib yang dapat dilihat melalui aplikasi 4D Singapura. Kemudian jika nomor togel pembeli keluar maka Terdakwa memberikan sejumlah uang sesuai nomor togel yang keluar dan Terdakwa membayarkan kepada pembeli dari uang yang dipegang oleh Tersangka.  Selanjutnya, apabila uang yang di pegang oleh Terdakwa tersebut kurang untuk membayarkan kepada pembeli yang nomornya keluar maka Sdr. AHOK (DPO) datang ke kedai milik Terdakwa untuk memberikan kekurangan uang tersebut. Dan apabila nomor yang dipasang oleh Pembeli tidak ada yang keluar maka keeskokan harinya Sdr. AHOK (DPO) akan datang ke kedai milik Terdakwa untuk menjemput uang hasil pembelian nomor togel kepada Tersangka.
    • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan Nomor togel tersebut sebesar 10 ?ri setiap pembelian nomor togel yang mana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa  Rp. 100.000,- per harinya.
    • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan nomor Togel online di kedai kopi segar sari milik Terdakwa yang terletak di A. yani Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya