Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.Sus/2023/PN Bls AZWARDI DERY, SH MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 823/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4628/L.4.13/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI dihubungi oleh sdr IRFAN HARIANTO HUTAJULU (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan mengatakan “lae, tolong jumpai kembar” dijawab oleh terdakwa “ok”. Selanjutnya terdakwa menuju kerumah sdr. BAYU Als KEMBAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) bertempatan di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr IRFAN dengan mengatakan “lae, aku udah sampai dirumah si kembar” dijawab oleh sdr. IRFAN “kasikan Hp ke si kembar”, lalu terdakwa menyerahkan Hp tersebut kepada sdr. BAYU. Setelah itu terdakwa diperintahkan oleh sdr. IRFAN untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan Kantor Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdawa menemukan 1 (satu) buah kertas berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. BAYU.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi trsebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI bertempatan di dalam rumah tersebut. Serta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) yang mana terdakwa diperintahkan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. BAYU Als KEMBAR (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) dengan diberikan salah satu paket narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil di depan Kantor Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 236/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, atas nama AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,58 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2136/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,58 gram diberi nomor barang bukti 2990/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik barang bukti nomor 2990/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor barang bukti 2990/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih 4,56 gram.

Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi trsebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI bertempatan di dalam rumah tersebut. Serta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) yang mana terdakwa diperintahkan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. BAYU Als KEMBAR (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 236/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, atas nama AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,58 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2136/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,58 gram diberi nomor barang bukti 2990/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik barang bukti nomor 2990/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor barang bukti 2990/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih 4,56 gram.

Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya