| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 823/Pid.Sus/2023/PN Bls | AZWARDI DERY, SH | MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 823/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4628/L.4.13/Enz.2/12/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI dihubungi oleh sdr IRFAN HARIANTO HUTAJULU (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan mengatakan “lae, tolong jumpai kembar” dijawab oleh terdakwa “ok”. Selanjutnya terdakwa menuju kerumah sdr. BAYU Als KEMBAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) bertempatan di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr IRFAN dengan mengatakan “lae, aku udah sampai dirumah si kembar” dijawab oleh sdr. IRFAN “kasikan Hp ke si kembar”, lalu terdakwa menyerahkan Hp tersebut kepada sdr. BAYU. Setelah itu terdakwa diperintahkan oleh sdr. IRFAN untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan Kantor Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdawa menemukan 1 (satu) buah kertas berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. BAYU. Hasil Pemeriksaan Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik barang bukti nomor 2990/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor barang bukti 2990/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih 4,56 gram. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nikmat Pasar Sidomulya KM 18 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi trsebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUJIMAN Alias TAMPAN Bin KARSIDI bertempatan di dalam rumah tersebut. Serta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) yang mana terdakwa diperintahkan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. BAYU Als KEMBAR (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil Pemeriksaan Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik barang bukti nomor 2990/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor barang bukti 2990/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih 4,56 gram. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
