Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2024/PN Bls 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.DORTA MAULI TAMBA, S.H
ERDIKA ALS. DIKA ALS. DIDI BIN ANUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 526/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 903 /L.4.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIKA ALS. DIKA ALS. DIDI BIN ANUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Sdr ERDIKA Als. DIKA Als. DIDI Bin ANUAR pada Hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di Jl. Pelimau RT.002 RW.004 Desa Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 07 April 2024 sekitar Pukul 00.00 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Alai Tengah RT. 001 RW. 002 Desa Alai Kec. Tebing tinggi dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi M. EFENDI yang berjarak 2 KM yang terletak di Jl. Pelimau RT. 02 RW. 04 Desa Alai Kec. Tebing Tinggi. Kemudian pada tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa tiba di sekitar rumah milik Saksi M. EFENDI. Lalu Terdakwa langsung menuju ke pintu jendela rumah korban bagian kanan dari arah kedatangan Tersangka, dari Jendela kaca bagian belakang rumah korban, Terdakwa mengintip kedalam rumah dan Terdakwa melihat saksi M. EFENDI bersama Istri dan anaknya dalam keadaan tertidur di ruang bagian belakang rumah, setelah itu Terdakwa menarik Pintu Jendela bagian tengah rumah korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan saat itu pintu jendela rumah korban langsung terbuka karena tidak menggunakan Engsel pintu, lalu Terdakwa langsung memanjat melalui pintu jendela rumah dan masuk ke dalam kamar rumah Saksi M. EFENDI, setelah itu dari kamar tersebut Terdakwa melangkah pelan-pelan menuju ke ruang depan yang merupakan tempat berjualan saksi M. EFENDI. kemudian dari dalam tempat berjualan tersebut, Terdakwa mengambil 5 (lima) Bungkus merk RokoK Dji Sam Soe, 5 (lima) Bungkus Rokok merk Gudang Garam Surya dari dalam lemari kaca, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke ruang tengah rumah Saksi M. EFENDI dan melihat 1 (satu) buah tas Sandang warna merah tergantung di dinding rumah Saksi M. EFENDI, lalu Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah), setelah mengambil uang milik Saksi M. EFENDI, Terdakwa kemudian menuju keruangan belakang tempat Saksi M. EFENDI bersama Istri dan anaknya tidur. Dan pada saat Terdakwa berada didekat pintu ruang belakang, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y12 warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO 1612 warna Gold dalam posisi di Cas, kemudian Terdakwa mengambil ke 2 (dua) Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa lalu menuju ke dalam kamar tempat awal Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi M. EFENDI, lalu Terdakwa keluar dengan memanjat pintu jendela rumah korban dan membawa barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa dari dalam rumah Saksi M. EFENDI dan Terdakwa kemudian pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi M. EFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya