Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bls MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN NORSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NORSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.849.078,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 152.849.078 ( Seratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan rupiah ) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02- 02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02-02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02-02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak