Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA bersama-sama dengan saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, Saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah)menelepon Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA dan berkata, “BANG ADA BAHAN BANG, ADA KAWAN NYARI BANG TAPI UANG BELAKANGAN”, Terdakwa menjawab “SEBENTAR BARANG ABANG TAK ADA, ABANG TELPON KAWAN DULU NANTI ABANG KABARI”, kemudian Saksi HA WAI Alias AWAI menjawab “OKE NANTI AKU TUNGGU DIRUMAH BANG”, Terdakwa menjawab, “OKE” dan telepon terputus. Sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menelepon saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan berkata, “BISE BANTU OCU? Kemudian saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR menjawab, ” BERAPE?”, Terdakwa menjawab, ”ADA KAWAN BUTUH SETENGAH GRAM, TAPI KALAU BOLEH LEBIH LAH SETENGAH KANTONG, Saksi ASRIZAL Alias OCU menjawab “SEKEJAP YA OCU TANYA KAWAN DULU, NANTI OCU KABARI ?“,Terdakwa menjawab “OKE CU”. Selanjutnya sekitar pukul 10.50 WIB, Saksi ASRIZAL Alias OCU AS menelepon Terdakwa dan berkata “DIMANA WAN ?”. Terdakwa menjawab, “DIRUMAH CU”, Saksi ASRIZAL menjawab “OCU KESANA?”, Terdakwa menjawab, “OKE CU DATANGLAH” kemudian telepon terputus. Sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi ASRIZAL tiba di rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa tepatnya di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (Dua Koma Lima) Gram dari saksi ASRIZAL, lalu Terdakwa menyisihkan sekitar 0,5 (nol koma lima) gram untuk saksi HA WAI Als AWAI. Kemudian Terdakwa memakainya sedikit, dan sisanya dipecah menjadi 12 (dua belas) paket untuk Terdakwa jual kepada pemesan.
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Saksi HA WAI Alias AWAI di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti dan langsung menyerahkan pesanan saksi HA WAI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klep warna bening kepada Saksi HA WAI. Setelah itu Terdakwa IRWAN PURWANTO pergi meninggalkan rumah Saksi HA WAI Alias AWAI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA dari Resnarkoba Polres Kep. Meranti yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, yang dilakukan oleh seorang laki laki yang dikenal bernama Saksi HA WAI Als AWAI. Berdasarkan informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.50, WIB Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mendapatkan informasi keberadaan saksi HA WAI Als AWAI dan langsung menuju ke rumah saksi HA WAI Als AWAI di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti untuk mengamankan saksi HA WAI Als AWAI. Setelah diamankan Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan introgasi kepada Saksi HA WAI Als AWAI tentang asal usul narkotika jenis shabu tersebut. Kepada Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA, Saksi HA WAI Als AWAI menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa IRWAN PURWANTO. Mendapat informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mencoba melakukan pemancingan terhadap Terdakwa IRWAN PURWANTO, namun Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA beberapa kali gagal. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 20.30, WIB Terdakwa tiba-tiba datang ke rumah saksi HA WAI Als AWAI, yang mana pada saat itu Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA masih berada di dalam rumah saksi HA WAI Als AWAI, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA langsung mengamankan Terdakwa IRWAN PURWANTO dan pada saat digeledah ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening, yang disimpan dikantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa IRWAN PURWANTO. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa IRWAN PURWANTO yang beralamat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening 2 (Dua) pack plastik klep bening di dalam 1 (satu) buah kaleng Gudang Garam dan terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening terletak di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk DHL yang disimpan di bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan interogasi kepada Terdakwa IRWAN PURWANTO tentang asal usul narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dirumah Terdakwa IRWAN di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti tersebut, Terdakwa IRWAN PURWANTO menjelsakan bahwa 8 (delapan) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa IRWAN PURWANTO pesan dari Saksi ASRIZAL Alias OCU AS, yang sebelumnya telah Terdakwa IRWAN PURWANTO pecah, sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir tersebut Terdakwa terima secara bertahap dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah).
- Bahwa cara Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Saksi INDRA KARIM menghubungi Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Via Handphone sekitar pukul 22.00 WIB dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dan sudah dilempar di Jalan Bambu Kuning yang dimasukan ke dalam kotak rokok ESSE warna kuning ” Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana”, telpon pun terputus. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.20 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab ” ialah” dan telpon pun terputus. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna hijau milik aku sebanyak 60 (enam pulu) Butir dan sudah di lempar di Jalan Puskesmas Alah Air dekat lapangan bola yang dimasukan di dalam platik bungkus indomie warna kuning ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana” telpon pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” obat (pil ekstasi) warna hijau milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus. Yang ketiga di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN tersebut via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Butir dan sudah dilempar di Jalan Banglas Ujung yang dimasukan di dalam kotak rokok surya ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah Saksi INDRA KARIM langsung ambil ke sana” telpon kami pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 18.20 WIB Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) warna coklat milik mu sudah diambil dan amankan”, kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: 039/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
1.
|
4 (empat) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 1.18 gram
Berat bersih : 0.57 gram
|
2.
|
8 (Delapan) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 2.07 gram
Berat bersih : 1.04 gram
|
3.
|
49 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 15.85 gram
Berat bersih : 15.15 gram
|
4.
|
44 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik obat warna biru
|
Berat kotor : 14.69 gram
Berat bersih : 13.62 gram
|
5.
|
60 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 28.84 gram
Berat bersih : 27.41 gram
|
- Bahwa berdasrkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
1423/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
2.
|
1424/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
3.
|
1425/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
4.
|
1426/2025/NNF
|
Tablet warna hijau (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
5.
|
1427/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin peredaran dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA bersama-sama dengan saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA dari Resnarkoba Polres Kep. Meranti yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, yang dilakukan oleh seorang laki laki yang dikenal bernama Saksi HA WAI Als AWAI. Berdasarkan informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.50, WIB Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mendapatkan informasi keberadaan saksi HA WAI Als AWAI dan langsung menuju ke rumah saksi HA WAI Als AWAI di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti untuk mengamankan saksi HA WAI Als AWAI. Setelah diamankan Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan introgasi kepada Saksi HA WAI Als AWAI tentang asal usul narkotika jenis shabu tersebut. Kepada Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA, Saksi HA WAI Als AWAI menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa IRWAN PURWANTO. Mendapat informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mencoba melakukan pemancingan terhadap Terdakwa IRWAN PURWANTO, namun Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA beberapa kali gagal. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 20.30, WIB Terdakwa tiba-tiba datang ke rumah saksi HA WAI Als AWAI, yang mana pada saat itu Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA masih berada di dalam rumah saksi HA WAI Als AWAI, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA langsung mengamankan Terdakwa IRWAN PURWANTO dan pada saat digeledah ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening, yang disimpan dikantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa IRWAN PURWANTO. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa IRWAN PURWANTO yang beralamat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening 2 (Dua) pack plastik klep bening di dalam 1 (satu) buah kaleng Gudang Garam dan terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening terletak di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk DHL yang disimpan di bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan interogasi kepada Terdakwa IRWAN PURWANTO tentang asal usul narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dirumah Terdakwa IRWAN di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti tersebut, Terdakwa IRWAN PURWANTO menjelsakan bahwa 8 (delapan) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa IRWAN PURWANTO pesan dari Saksi ASRIZAL Alias OCU AS, yang sebelumnya telah Terdakwa IRWAN PURWANTO pecah, sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir tersebut Terdakwa terima secara bertahap dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah).
- Bahwa cara Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Saksi INDRA KARIM menghubungi Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Via Handphone sekitar pukul 22.00 WIB dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dan sudah dilempar di Jalan Bambu Kuning yang dimasukan ke dalam kotak rokok ESSE warna kuning ” Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana”, telpon pun terputus. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.20 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab ” ialah” dan telpon pun terputus. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna hijau milik aku sebanyak 60 (enam pulu) Butir dan sudah di lempar di Jalan Puskesmas Alah Air dekat lapangan bola yang dimasukan di dalam platik bungkus indomie warna kuning ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana” telpon pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” obat (pil ekstasi) warna hijau milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus. Yang ketiga di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN tersebut via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Butir dan sudah dilempar di Jalan Banglas Ujung yang dimasukan di dalam kotak rokok surya ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah Saksi INDRA KARIM langsung ambil ke sana” telpon kami pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 18.20 WIB Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) warna coklat milik mu sudah diambil dan amankan”, kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: 039/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
1.
|
4 (empat) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 1.18 gram
Berat bersih : 0.57 gram
|
2.
|
8 (Delapan) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 2.07 gram
Berat bersih : 1.04 gram
|
3.
|
49 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 15.85 gram
Berat bersih : 15.15 gram
|
4.
|
44 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik obat warna biru
|
Berat kotor : 14.69 gram
Berat bersih : 13.62 gram
|
5.
|
60 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 28.84 gram
Berat bersih : 27.41 gram
|
- Bahwa berdasrkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
1423/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
2.
|
1424/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
3.
|
1425/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
4.
|
1426/2025/NNF
|
Tablet warna hijau (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
5.
|
1427/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------
ATAU
KEDUA
DAKWAAN I
---------- Bahwa Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA bersama-sama dengan saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, Saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah)menelepon Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA dan berkata, “BANG ADA BAHAN BANG, ADA KAWAN NYARI BANG TAPI UANG BELAKANGAN”, Terdakwa menjawab “SEBENTAR BARANG ABANG TAK ADA, ABANG TELPON KAWAN DULU NANTI ABANG KABARI”, kemudian Saksi HA WAI Alias AWAI menjawab “OKE NANTI AKU TUNGGU DIRUMAH BANG”, Terdakwa menjawab, “OKE” dan telepon terputus. Sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menelepon saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan berkata, “BISE BANTU OCU? Kemudian saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR menjawab, ” BERAPE?”, Terdakwa menjawab, ”ADA KAWAN BUTUH SETENGAH GRAM, TAPI KALAU BOLEH LEBIH LAH SETENGAH KANTONG, Saksi ASRIZAL Alias OCU menjawab “SEKEJAP YA OCU TANYA KAWAN DULU, NANTI OCU KABARI ?“,Terdakwa menjawab “OKE CU”. Selanjutnya sekitar pukul 10.50 WIB, Saksi ASRIZAL Alias OCU AS menelepon Terdakwa dan berkata “DIMANA WAN ?”. Terdakwa menjawab, “DIRUMAH CU”, Saksi ASRIZAL menjawab “OCU KESANA?”, Terdakwa menjawab, “OKE CU DATANGLAH” kemudian telepon terputus. Sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi ASRIZAL tiba di rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa tepatnya di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (Dua Koma Lima) Gram dari saksi ASRIZAL, lalu Terdakwa menyisihkan sekitar 0,5 (nol koma lima) gram untuk saksi HA WAI Als AWAI. Kemudian Terdakwa memakainya sedikit, dan sisanya dipecah menjadi 12 (dua belas) paket untuk Terdakwa jual kepada pemesan.
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Saksi HA WAI Alias AWAI di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti dan langsung menyerahkan pesanan saksi HA WAI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klep warna bening kepada Saksi HA WAI. Setelah itu Terdakwa IRWAN PURWANTO pergi meninggalkan rumah Saksi HA WAI Alias AWAI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA dari Resnarkoba Polres Kep. Meranti yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, yang dilakukan oleh seorang laki laki yang dikenal bernama Saksi HA WAI Als AWAI. Berdasarkan informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.50, WIB Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mendapatkan informasi keberadaan saksi HA WAI Als AWAI dan langsung menuju ke rumah saksi HA WAI Als AWAI di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti untuk mengamankan saksi HA WAI Als AWAI. Setelah diamankan Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan introgasi kepada Saksi HA WAI Als AWAI tentang asal usul narkotika jenis shabu tersebut. Kepada Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA, Saksi HA WAI Als AWAI menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa IRWAN PURWANTO. Mendapat informasi tersebut Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA mencoba melakukan pemancingan terhadap Terdakwa IRWAN PURWANTO, namun Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA beberapa kali gagal. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 20.30, WIB Terdakwa tiba-tiba datang ke rumah saksi HA WAI Als AWAI, yang mana pada saat itu Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA masih berada di dalam rumah saksi HA WAI Als AWAI, Kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA langsung mengamankan Terdakwa IRWAN PURWANTO dan pada saat digeledah ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening, yang disimpan dikantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa IRWAN PURWANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: Nomor: 039/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa 4 (empat) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
1.
|
4 (empat) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 1.18 gram
Berat bersih : 0.57 gram
|
- Bahwa berdasrkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
1423/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin peredaran dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
DAN
Dakwaan II
---------- Bahwa Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA bersama-sama dengan saksi HA WAI Alias AWAI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan penangkapan kepada saksi HA WAI Als AWAI dan Terdakwa IRWAN PURWANTO, dirumah saksi HA WAI Als AWAI di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa IRWAN PURWANTO yang beralamat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening 2 (Dua) pack plastik klep bening di dalam 1 (satu) buah kaleng Gudang Garam dan terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening terletak di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk DHL yang disimpan di bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds terletak di lantai kamar tidur Terdakwa IRWAN PURWANTO. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan interogasi kepada Terdakwa IRWAN PURWANTO tentang asal usul narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dirumah Terdakwa IRWAN di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti tersebut, Terdakwa IRWAN PURWANTO menjelsakan bahwa 8 (delapan) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik klep warna bening merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa IRWAN PURWANTO pesan dari Saksi ASRIZAL Alias OCU AS, yang sebelumnya telah Terdakwa IRWAN PURWANTO pecah, sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir tersebut Terdakwa terima secara bertahap dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM (penuntutannya dilakukan secara terpisah).
- Bahwa cara Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir dari saksi INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Saksi INDRA KARIM menghubungi Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN Via Handphone sekitar pukul 22.00 WIB dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dan sudah dilempar di Jalan Bambu Kuning yang dimasukan ke dalam kotak rokok ESSE warna kuning ” Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana”, telpon pun terputus. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.20 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab ” ialah” dan telpon pun terputus. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna hijau milik aku sebanyak 60 (enam pulu) Butir dan sudah di lempar di Jalan Puskesmas Alah Air dekat lapangan bola yang dimasukan di dalam platik bungkus indomie warna kuning ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah saya langsung ambil ke sana” telpon pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” obat (pil ekstasi) warna hijau milik mu sudah saya ambil dan amankan” kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus. Yang ketiga di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi INDRA KARIM menghubungi kembali Terdakwa IRWAN PURWANTO Alias IWAN tersebut via handphone dan mengatakan ” wan, tolong pegang obat (pil ekstasi) warna coklat milik aku sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Butir dan sudah dilempar di Jalan Banglas Ujung yang dimasukan di dalam kotak rokok surya ” kemudian Terdakwa IRWAN PURWANTO menjawab ” ialah Saksi INDRA KARIM langsung ambil ke sana” telpon kami pun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 18.20 WIB Terdakwa IRWAN PURWANTO menghubungi Saksi INDRA KARIM kembali via handphone dan mengatakan ” INDRA obat (pil ekstasi) warna coklat milik mu sudah diambil dan amankan”, kemudian Saksi INDRA KARIM menjawab, ” ialah” dan telpon pun terputus.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: 039/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
1.
|
8 (Delapan) Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening
|
Berat kotor : 2.07 gram
Berat bersih : 1.04 gram
|
2.
|
49 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 15.85 gram
Berat bersih : 15.15 gram
|
3.
|
44 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik obat warna biru
|
Berat kotor : 14.69 gram
Berat bersih : 13.62 gram
|
4.
|
60 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 28.84 gram
Berat bersih : 27.41 gram
|
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
1424/2025/NNF
|
Kristas warna putih (shabu-shabu)
|
(+) positip metamfetamin
|
2.
|
1425/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
3.
|
1426/2025/NNF
|
Tablet warna hijau (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
4.
|
1427/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |