| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 14/BKS/01/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : SYAWALUDDIN Als SAGALA Bin KASIMAN.
Tempat lahir : Sibolga.
Umur / Tgl. lahir : 43 tahun / 9 September 2023.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Lintas Padang Sidempuan Sibolga Kel. Muara Libung IV Jalur Gajah Kec. Pandan Kab. Tapteng.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Tidak tamat).
b. Penahanan :
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain.
|
- Oleh Kejaksaan
- Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
Ditahan dalam perkara lain
|
c. Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa SYAWALUDDIN Als SAGALA Bin KASIMAN, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2017 atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Sudirman Simpang Desa Harapan Rt.004 Rw.004 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 23.30 Wib, saksi RIKA TANJUNG Binti RAHMAT melihat terdakwa SYAWALUDDIN Als SAGALA Bin KASIMAN di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Sudirman Simpang Desa Harapan Rt.004 Rw.004 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis milik saksi RIKA TANJUNG tersebut, yang mana saksi melihat terdakwa sedang mengangkat VCD Politron dari ruang tamu saksi RIKA TANJUNG dan terdakwa pergi dengan membawa VCD tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi RIKA TANJUNG dengan mengatakan “KENAK KAU BESOK SAMA AKU, AWAS KAU SENANG SENANG LAH KAU” dijawab oleh saksi RIKA TAJUNG “IA BIKINLAH SESUKA HATI KAU, BUKAN GAK KU LIHAT KAU ANGKAT BARANG BARANG AKU, NANTI KU TELPON POLISI” terdakwa menjawab “TELPON LAH”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib, pada saat saksi RIKA TANJUNG sedang menutup warung miliknya, terdakwa datang kewarung milik saksi RIKA TANJUNG tersebut. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RIKA TANJUNG “AWAS KAU NGAMCAM-NGANCAM KAU YA” dan terdakwa melemparkan kotak buah kearah saksi RIKA TANJUNG namun berhasil dielak oleh saksi RIKA TANJUNG. Kemudian terdakwa mengambil tali handphone yang disandang oleh saksi RIKA TANJUNG dibahu sebelah kiri dan terdakwa melilitkan tali tersebut keleher saksi RIKA TANJUNG dan terdakwa menjerat leher saksi RIKA TANJUNG tersebut hingga mengakibatkan saksi RIKA TANJUNG merasa kesakitan. Setelah itu saksi RIKA TANJUNG mencoba untuk melakukan perlawan kepada terdakwa dengan cara menarik kembali tali yang dililitkan dileher saksi RIKA TANJUNG tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa tetap melilit leher saksi RIKA TANJUNG tersebut. Lalu saksi RIKA TANJUNG melihat saksi ALI SUGIANTO Als BEJOK Bin KARNI yang berada tidak jauh dari warung tersebut dan saksi RIKA TANJUNG mengatakan “BEJOK SAKIT, TOLONG” tidak lama kemudian saksi ALI SUGIANTO Als BEJOK menghampiri terdakwa dan saksi RIKA TANJUNG yang mana saksi ALI SUGIANTO Als BEJOK melihat terdakwa sedang menjerat leher saksi RIKA TANJUNG dengan menggunakan tali dan saksi ALI SUGIANTO Als BEJOK mengatakan “APA NI LEK, UDAH UDAH LEK” dijawab oleh terdakwa “JANGAN IKUT CAMPUR KAU, INI URUSAN AKU”. Selanjutnya terdakwa mulai melepaskan lilitan tali tersebut dari leher saksi RIKA TANJUNG dan saksi RIKA TANJUNG langsung pergi bersama dengan saksi ALI SUGIANTO Als BEJOK untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44/RSUD/2017/875 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau tanggal 30 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Yessica Prima selaku dokter pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap RIKA TANJUNG tertanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09.16 Wib dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban perempuan berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan, luka gores pada kiri atas bahu korban, lebih kurang satu sentimeter dari garis lipatan leher paling bawah yang sejajar bahu, dengan ukuran panjang lebih kurang sembilan sentimeter dan lebar lebih kurang nol koma lima sentimeter dengan tepi sekitar luka kemerahan. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalan kan pekerjaan.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIKA TANJUNG mengalami trauma serta mengakibatkan luka gores pada kiri atas bahu.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 25 Januari 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199701222020121015
|
|