Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Bls RASIL REHULINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASIL REHULINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HRASIL REHULINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan atau Menyatakan sah telah terjadi Perkawinan antara TEMPAT SITEPU dengan RASIL REHULINA di Gereja Bathel Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2015.
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluannya, serta menerbitkan Akta Perkawinan atas nama TEMPAT SITEPU dengan RASIL REHULINA pada tanggal 28 Agustus 2015.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak