Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-176/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN
Tempat lahir : Marihat Baris
Umur / Tgl. lahir : 27 Tahun / 01 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Lintas Duri – Pekanbaru RT.001 RW.004 Kel/Desa Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
A g a m a : Katolik
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 20 April 2025.
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.
|
- Perpanjangan PN ke-1
- Perpanjangan PN ke-2
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025.
Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025.
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Februari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis saksi BENI SARAGI yang merupakan saudara dari terdakwa datang kerumah terdakwa untuk menitipkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg kepada terdakwa dimana saksi BENI SARAGI meminta tolong kepada terdakwa untuk menyimpankan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lemari kamar rumah kontrakan terdakwa lalu pada tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memindahkan narkotika jenis sabu yang di titipkan oleh saksi BENI SARAGI ke dalam speaker di sebuah kamar di rumah kontrakan terdakwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut kembali terdakwa pidahkan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dimana terdakwa kali ini menguburkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tanah di samping rumah kontrakan terdakwa kemudian karena terdakwa tidak mendengar kabar dari saksi BENI SARAGI lagi terkait kelanjutan 3 (tiga) bungkus narkotika yang dititipkan kepada terdakwa untuk di simpan terdakwa berinisiatif untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dimana pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dibantu oleh sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memecah narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari saksi BENI SARAGI tersebut di rumah kontrakan terdakwa dimana pada saat itu sdr BLACK memecah 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam) belas bungkus kemudian terdakwa berhasil menjual kepada sdr PULO SIREGAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dimana sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah dibayarkan kepada terdakwa dan sisanya dicicil, kepada sdr BLACK 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan sistem cicil, kepada sdr LANDONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) 1 (satu) bungkus besar dengan harga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sistem cicil, dan kepada sdr RONAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan sistem cicil.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi AGUS TINUS HARIANTO SIJABAT yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru RT.001 RW.002 Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis yang merupakan adik ipar terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF 150L warna merah dengan alasan untuk membeli tanah lalu saksi AGUS TINUS HARIANTO SIJABAT meminjamkan sepeda motor tersebut tanpa rasa curiga kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi IRVANTRI HUTABARAT (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jl. Prima Toba Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis kemudian terdakwa mengajak saksi IRVANTRI HUTABARAT untuk menemaninya membuka cafe di Kota Dumai lalu saksi IRVANTRI HUTABARAT setuju dan pergi dengan terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF 150L warna merah kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT berhenti di rumah sdr LANDONG yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Dumai Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk menagih cicilan pembayaran narkotika jenis sabu dan saksi IRVANTRI HUTABARAT bertanya kepada terdakwa kenapa berhenti kemudian terdakwa jawab untuk mengutip cicilan pembayaran narktoika jenis sabu mendengar hal tersebut saksi IRVANTRI HUTABARAT meminta terdakwa untuk pulang saja namun terdakwa mengatakan untuk tetap menemani terdakwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi selanjutnya dimana sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi dan nanti apabila sudah selesai akan terdakwa berikan uang rokok sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi IRVANTRI HUTABARAT menuruti terdakwa tiba di rumah sdr RONAL yang beralamatkan di Jl. Lama Duri XII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis kemudian setelah bertransaksi saksi IRVANTRI HUTABARAT kembali mengajak terdakwa untuk pulang namun terdakwa mengatakan untuk menemani terdakwa ke pakning dan nanti apabila sudah selesai akan terdakwa berikan uang rokok sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi IRVANTRI HUTABARAT menuruti terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di pakning tepatnya di rumah sdr BLACK yang berlamatkan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan sdr BLACK sedangkan saksi IRVANTRI HUTABARAT menunggu diatas sepeda motor yang berjarak sekira 2 (dua) meter dari tempat dimana sdr BLACK memasukkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kedalam tas terdakwa untuk terdakwa jualkan di sekitaran Turap Akuari Jl. Jend. Sudirman Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis kemudian terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT melanjutkan perjalanan untuk menunggu orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh sdr BLACK tadi di Turap Akuari Jl. Jend. Sudirman Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT sedang menunggu orang yang akan mengambil narktoika jenis sabu titipan sdr BLACK di Turap Akuari Jl. Jend. Sudirman Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis datang Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, saksi RIO MARADONA PUTRA, dan saksi EDY SURYANTO untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di bungkus dengan 2 (dua) buah plastik pembungkus warna cokelat ditemukan di atas tanah, uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang di sandang oleh terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah ditemukan di pinggir jalan, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana saksi IRVANTRI HUTABARAT kemudian Pihak Kepolisian menanyakan apakah masih ada narkotika lain yang terdakwa simpan lalu terdakwa mengatakan masih ada sehingga terdakwa diminta mengarahkan ke tempat terdakwa menyimpan narkotika kemudian terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dibawa kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dimana dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar ditemukan didalam tanah disebelah rumah kontrakan terdakwa, 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples bening di dapur rumah kontrakan terdakwa kemudian barang bukti, terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa baru pertama kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi BENI SARAGI dan saksi BENI SARAGI tidak ada menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan inisiatif terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/14310/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 203,91 gram, berat pembungkus 3,9 gram dan berat bersih 200,01 gram dan disisihkan sebanyak 14,14 gram sehingga sisanya menjadi 185,87 gram kemudian terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1322,82 gram, berat pembungkus 28,56 gram dan berat bersih 1294,26 gram dan disisihkan sebanyak 35,97 gram sehingga sisanya menjadi 1258,29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1270/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 50,11 gram diberi nomor barang bukti 1712/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik saksi IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, diberi nomor barang bukti 1713/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih dan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih / 50,09 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi bahwa di Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapat informasi yang akurat Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, saksi RIO MARADONA PUTRA, dan saksi EDY SURYANTO bergerak menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal melihat terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah masuk ke area Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dimana pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di bungkus dengan 2 (dua) buah plastik pembungkus warna cokelat ditemukan di atas tanah, uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang di sandang oleh terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah ditemukan di pinggir jalan, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana saksi IRVANTRI HUTABARAT kemudian Pihak Kepolisian menanyakan apakah masih ada narkotika lain yang terdakwa simpan lalu terdakwa mengatakan masih ada sehingga terdakwa diminta mengarahkan ke tempat terdakwa menyimpan narkotika kemudian terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dibawa kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dimana dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar ditemukan didalam tanah disebelah rumah kontrakan terdakwa, 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples bening di dapur rumah kontrakan terdakwa kemudian barang bukti, terdakwa dan saksi IRVANTRI HUTABARAT dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan di Turap Akuari Jl. Jend. Sudirman Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis merupakan milik terdakwa yang akan dijualkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang didapatkan dari sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana sdr BLACK memasukkan bungkusan narkotika jenis sabu ke dalam tas yang di sandang oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/14310/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 203,91 gram, berat pembungkus 3,9 gram dan berat bersih 200,01 gram dan disisihkan sebanyak 14,14 gram sehingga sisanya menjadi 185,87 gram kemudian terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1322,82 gram, berat pembungkus 28,56 gram dan berat bersih 1294,26 gram dan disisihkan sebanyak 35,97 gram sehingga sisanya menjadi 1258,29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1270/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 50,11 gram diberi nomor barang bukti 1712/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik saksi IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, diberi nomor barang bukti 1713/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih dan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih / 50,09 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
|
BENGKALIS, 24 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|