Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
SONI RISKI BIN MASRIL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 466/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3862/L.4.13/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI RISKI BIN MASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-123/BKS/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SONI RISKI Bin MASRIL.

Tempat lahir                                         :    Dumai.

Umur / Tgl. lahir                                    :    29 tahun / 30 Mei 1994.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Nusantara I Gg. Aljamaah RT.01 RW.06 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SMP.

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 14 Juni 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juli 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024.

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SONI RISKI Bin MASRIL, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tegal Sari KM. 04 RT.04 RW.01 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa SONI RISKI Bin MASRIL dihubungi oleh adik terdakwa yang bernama FANDI ASIDIQ yang mana terdakwa diberitahu bahwa adik terdakwa tersebut dikeroyok oleh 4 (empat) orang di Jl. Tegal Sari KM. 4 Kulim. Mendengar hal tersebut terdakwa pergi menuju ketempat tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah samurai yang terdakwa ambil sebelumnya dari rumah terdakwa. Selanjutnya setibanya terdakwa di tempat tersebut, terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap adik terdakwa tersebut adalah tukang pangkas yang tidak jauh dari tempat tersebut. Kemudian terdakwa bersama-sama pergi menuju ke temapt pangkas yang beralamatkan di Jl. Tegal Sari KM. 04 RT.04 RW.01 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tukang pangkas tersebut terdakwa masuk dari pintu belakang dan pada saat didalam tempat pangkas tersebut terdakwa bertemu dengan saksi WIYONO Bin TULADI dan terdakwa langsung menarik samurai yang terdakwa bawa sebelumnya. Melihat hal tersebut saksi WIYONO Bin TULADI berlari dari terdakwa namun terdakwa tetap mengejar saksi WIYONO Bin TULADI hingga pada saat saksi WIYONO Bin TULADI menunduk, saksi WIYONO Bin TULADI terjatuh dan terdakwa langsung menyabitkan samurai yang dipegang oleh terdakwa tersebut kearah saksi WIYONO Bin TULADI namun yang terkena sabitan tersebut adalah pohon sawit yang tidak jauh dari tempat saksi WIYONO Bin TULADI berada. Setelah itu terdakwa menendang kearah pipi bagian kanan saksi WIYONO Bin TULADI sebanyak 2 (dua) kali. Tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa dan saksi WIYONO Bin TULADI kenal dengan mengatakan kepada terdakwa “bukan ini orangnya” namun terdakwa kembali memukul-mukul pohon sawit tersebut dengan menggunakan samurai yang dipegang oleh terdakwa.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap adik terdakwa adalah tukang pangkas, namun ternyata terdakwa salah orang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.44/628/RSUD-MDU yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 26 Mei 2024, yang ditandatangani dr. Ulfa Trimonika selaku dokter pemeriksa. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi WIYONO pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 21.45 Wib dengan kesimpulan periksaan : Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki berusia empat puluh tiga tahun ditemukan tampak luka lecet di pipi kanan, bengkak di bibir atas kanan, bengkak di jempol kiri tangan kiri dan luka lecet di lengan kanan bawah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WIYONO Bin TULADI mengalami luka-luka.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 09 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya