Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-164/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 48 Tahun / 14 Januari 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Rokan RT.005 RW.009 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Belum bekerja.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025.
Sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 24 Juli 2025.
Sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025
Sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.45 Wib, terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR menghubungi saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu dan dijawab oleh saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR untuk datang kekosan yang beralamatkan di Jalan Dharma Bakti Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Lalu sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR bertempatan di kos tersebut dan pada saat itu saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kepada. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Nusantara Gang Sriwijaya Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah kosong tersebut, terdakwa membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) bungkus nakrotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIHUTAN SIREGAR dan setelah itu narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR didalam saku celana depan sebelah kiri saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR ditempat tersebut. Selanjutnya pada saat saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR sudah berhasil menjualkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli, saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR kembali menemui terdakwa dengan maksud untuk mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terhadap 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah terdakwa bagi terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket dimana 1 (satu) paket kepada sdr PAJUAK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada sdr DAYAT (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket kepada sdr ANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terakhir 1 (satu) paket kepada sdr JUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa juga sudah memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dengan tujuan agar dapat dijualkan kembali olek saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket terdakwa simpan.
- Bahwa terdakwa sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.40 Wib di tepi Jl Hagtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa bersama saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR bertemu karena saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR ingin menyetorkan uang hasil penjualan narktoika kepada terdakwa namun pada saat sedang mengobrol terdakwa dan saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN dan didampingi saksi WAHYU FAJRIN kemudian terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya sempat terdakwa lemparkan yang tidak jauh dari tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru tua (IMEI 1 : 861450055543362 dan IMEI 2 : 861450055543370) yang ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana terdakwa serta uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dari saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Dan terdawka mengaku bahwa terdakwa da menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dengan tujuan untuk dijualkan kembali oleh saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,92 gram, berat pembungkus 1,12 gram dan berat bersih 0,8 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1431/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,80 gram diberi nomor barang bukti 1977/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,78 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,34 gram, berat pembungkus 0,28 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1432/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1978/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR, pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.40 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengakalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Hangtuah Kel. Babusslam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri bagian depan celana saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna ungu (IMEI 1 : 864022046767157 dan IMEI 2 : 864022046767140) yang ditemukan didalam saksu celana sebelah kanan bagian depan celana saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR. Lalu pada saat dilakukan introgasi, saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dari terdakwa. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa. Lalu sekira pukul 22.40 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengakalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap terdakwa tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya sempat terdakwa lemparkan yang tidak jauh dari tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru tua (IMEI 1 : 861450055543362 dan IMEI 2 : 861450055543370) yang ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana terdakwa serta uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dari saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Dan terdawka mengaku bahwa terdakwa da menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR dengan tujuan untuk dijualkan kembali oleh saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,92 gram, berat pembungkus 1,12 gram dan berat bersih 0,8 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1431/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,80 gram diberi nomor barang bukti 1977/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,78 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,34 gram, berat pembungkus 0,28 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1432/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1978/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bengkalis , 15 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ADITYA TRY PRASETYO ,S.H.
Ajun Jaksa Madya |