| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-236/BKS/08/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : GUNTUR AGUSTINUS Alias GUNTUR Bin JAMALUDIN.
Tempat lahir : Ketam Putih.
Umur / Tgl. lahir : 26 Tahun / 05 Februari 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kampung Tengah RT.002 RW.001 Kel/Desa Sungai Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : -.
b. Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 18 Agustus 2024.
|
- Perpanjangan Oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 27 September 2024.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Perpanjangan PN T-6 I
- Perpanjang PN T-6 II
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024.
Sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024.
Sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 14 November 2024
|
c. Dakwaan :
KESATU :
----- Bahwa terdakwa GUNTUR AGUSTINUS Alias GUNTUR Bin JAMALUDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau masih dalam bulan Juli 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 juli 2024 sekira pukul 18.00 WIb, terdakwa GUNTUR AGUSTINUS Alias GUNTUR Bin JAMALUDIN menghubungi sdr. WANDI (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan mengatakan “Bang, ada barang, mau sepuluh bang” dijawab oleh sdr. WANDI “oke geraklah sekarang, jumpa dijalan bantan”. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa langsung menuju ke Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya ditepi jalan tempat tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. WANDI. Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. WANDI, dan setelah itu terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstacy dari sdr. WANDI. Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis pil ekstacy tersebut menuju ke Jalan pramuka Desa Air putih Kec. Bengkalis kab. Bengkalis.
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transkasi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang mana disaksikan oleh saksi ZUFRI WAFA selaku masyarakat sekitar yang mana berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru merk Mahkota yang ditemukan ditangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam merah yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri depan terdakwa dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang sedang digunakan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut didapat terdakwa dari sdr. WANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis pil ekstacy dari sdr. WANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 152/14310/2024 pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic pack yang berisikan 10 butir narkotika jenis ekstacy warna biru merk Mahkota dengan rincian Berat Kotor 4,04 Gram, Berat Pembungkus 0,72 Gram dan Berat Bersih (Netto) 3,32 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2002/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, An. DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 3,32 gram diberi nomor barang bukti 3070/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan : Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru/ 2,66 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa GUNTUR AGUSTINUS Alias GUNTUR Bin JAMALUDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Juli 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transkasi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang mana disaksikan oleh saksi ZUFRI WAFA selaku masyarakat sekitar yang mana berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru merk Mahkota yang ditemukan ditangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam merah yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri depan terdakwa dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang sedang digunakan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut didapat terdakwa dari sdr. WANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 152/14310/2024 pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic pack yang berisikan 10 butir narkotika jenis ekstacy warna biru merk Mahkota dengan rincian Berat Kotor 4,04 Gram, Berat Pembungkus 0,72 Gram dan Berat Bersih (Netto) 3,32 Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2002/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, An. DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 3,32 gram diberi nomor barang bukti 3070/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan : Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru/ 2,66 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa GUNTUR AGUSTINUS Alias GUNTUR Bin JAMALUDIN, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Juli 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah tempat karaoke di Kota Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis pil ekstacy tersebut pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, bertempatan di sebuah tempat karaoke di Kota Bengkalis dengan tujuan untuk digunakan terdakwa pada saat terdakwa sedang party dengan teman-teman terdakwa. Yang mana cara terdakwa menggunakan narkotika jenis pil ekstacy tersebut yaitu terdakwa menelan pil ekstacy tersebut. Kemudian setelah menelan narkotika jenis pil ekstacy tersebut terdakwa merasakan tubuh terdakwa ingin berjoget hingga terdakwa tidak sadarkan diri.
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transkasi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang mana disaksikan oleh saksi ZUFRI WAFA selaku masyarakat sekitar yang mana berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru merk Mahkota yang ditemukan ditangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam merah yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri depan terdakwa dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang sedang digunakan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut didapat terdakwa dari sdr. WANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 152/14310/2024 pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic pack yang berisikan 10 butir narkotika jenis ekstacy warna biru merk Mahkota dengan rincian Berat Kotor 4,04 Gram, Berat Pembungkus 0,72 Gram dan Berat Bersih (Netto) 3,32 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2002/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, An. DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 3,32 gram diberi nomor barang bukti 3070/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan : Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru/ 2,66 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No : B / 15 / VIII / 2024 / LAB yang ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan : AMPHETAMIN / AMP dengan hasil POSITIF dan MET AMPHETAMIN / M. AMP dengan hasil pemeriksaan POSITIF.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 27 Agustus 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|