Dakwaan |
Primair :
----------- Bahwa Terdakwa HA WAI Alias AWAI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas RT.001 RW.003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA (penuntutan dilakukan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit unit Handphone merk Infinix X657C warna biru milik Terdakwa untuk mendapatkan atau membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara berhutang;
- Bahwa pada sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi IRWAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Banglas RT.001 RW.003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat sampai di rumah Terdakwa, Saksi IRWAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan Tedakwa menerima narkotika tersebut. Setelah itu, Saksi IRWAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membagi menjadi 6 (enam) paket narkotika dengan harga per paket yakni Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), diantaranya :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening berhasil Terdakwa jual kepada Sdr. UCOK (Daftar Pencarian Orang) dengan total harga penjualan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening Terdakwa gunakan sendiri;
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening disita oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10219.00/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang dan dilakukan penimbangan oleh Ruqaiyah, setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa HA WAI Alias AWAI berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, maka diperoleh hasil Berat Kotor sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau Berat Bersih Bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian Berat Bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1015/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 dengan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa HA WAI Alias AWAI, sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.07 (nol koma nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1427/2025/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Hasil Tes Urine Nomor : B/77/III/2025/LAB tanggal : 19 Maret 2025 Dikeluarkan oleh Bagian Laboratorium an. Nurasia, SKM dengan hasil bahwa Atas nama HA WAI Alias AWAI dengan hasil POSITIF (+) MET AMPHETAMIN / M. AMP;
- Bahwa Terdakwa HA WAI Alias AWAI tanpa memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dari pemerintah ataupun instansi terkait dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
----------- Perbuatan Terdakwa HA WAI Alias AWAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
Subsidair :
----------- Bahwa Terdakwa HA WAI Alias AWAI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas RT.001 RW.003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Anggota Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Banglas RT.001 RW.003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat itu Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di lokasi Tim melakukan Penggeledahan di rumah Terdakwa yang didampingi oleh Saksi AGUSTIAN, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa antara lain :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam;
- 1 (satu) pack plastik klep warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix X657C warna biru dengan No IMEI (slot 1) : 359912260919801, IMEI (slot 2) : 359912260919819;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan dan / atau menguasai barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA (penuntutan dilakukan terpisah) dengan cara berhutang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10219.00/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang dan dilakukan penimbangan oleh Ruqaiyah, setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa HA WAI Alias AWAI berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, maka diperoleh hasil Berat Kotor sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau Berat Bersih Bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian Berat Bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1015/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 dengan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa HA WAI Alias AWAI, sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.07 (nol koma nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1427/2025/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Hasil Tes Urine Nomor : B/77/III/2025/LAB tanggal : 19 Maret 2025 Dikeluarkan oleh Bagian Laboratorium an. Nurasia, SKM dengan hasil bahwa Atas nama HA WAI Alias AWAI dengan hasil POSITIF (+) MET AMPHETAMIN / M. AMP;
- Bahwa Terdakwa HA WAI Alias AWAI, tanpa memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah ataupun instansi terkait dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
Perbuatan Terdakwa HA WAI Alias AWAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |