Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.ALIMAN 2.GUNAWAN 3.KASIM 4.RAMLI 5.HASAN 6.MARIATI 7.MARYANA |
1.Juremi 2.Pawit 3.Abdul Rahman 4.Zainal Abidin 5.Solehudin 6.Marsidik 7.Saringat 8.Sutrisno |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Bahwa orang tua Penggugat bernama Maryanto memiliki tanah perkebunan dengan bukti surat Akta Jual Beli Nomor : 03/AJB/KTT/1988 dengan luas tanah lebih kurang 162.000 (seratus enam puluh dua ribu meter persegi) yang didalamnya berisikan batang sagu atau pohon meriya dengan berbatasan. Utara : Tanah Maryanto Timur : Tanah Hutan Selatan : Tanah Atang Barat : Tanah Maryanto Adalah sah dan berharga tanah milik orang tua Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 2. Bahwa Ahli waris Maryanto bernama Aliman memiliki tanah perkebunan dengan bukti surat Akta Jual Beli Nomor : 336/AJB/KTT/1987 dengan luas tanah lebih kurang 173.400 (seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus meter persegi) yang didalamnya berisikan batang sagu atau pohon meriya dengan berbatasan. Utara : Tanah Sue ti Timur : Tanah Atang Selatan : Tanah Hutan bebas Barat : Tanah Jau seng Adalah sah dan berharga tanah milik klien kami dengan segala akibat hukumnya. 3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11. Telah melakukan perbuatan melawan hukum……………………………………….. 4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11. Untuk mengganti kerugian meteril dan moriil sejumlah Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung rentang……………………….. 5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11. Menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong……… 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi………. 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat dalam perkara ini sah dan berharga…………………………………………………… 8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11. Untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini. 9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11. Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;…………………… SUBSIDER Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |