Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Bls | ROBY ANORI | PABER RUMONDANG PANJAITAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/95/VI/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESIMPULAN Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di depan rumah pelapor sdr HOLOMIAN BR PANJAITAN Jl. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Diduga dilakukan oleh Tersangka Sdr PABER PANJAITAN Als PAMBORING sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 352 ayat (1) dan K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksa / Penyidik / Penyidik Pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan Tersangka Sdr PABER PANJAITAN Als PAMBORING telah memenuhi unsur perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negari Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa. ----------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa An. PABER PANJAITAN Als PAMBORING bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban HOLOMIAN BR PANJAITAN. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |