| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-322/BKS/12/2023
- Terdakwa :
Nama lengkap : NGADIMAN Bin SANROJI.
Tempat lahir : Kisaran.
Umur / Tgl. lahir : 38 tahun / 22 Oktober 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Protokol Dusun III Suka mulya RT.023 RW.006 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 30 Oktober 2023 s/d tanggal 18 November 2023
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 19 November 2023 s/d tanggal 28 Desember 2023
Sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d tanggal 02 Januari 2024
Sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.07 Wib, atau masih dalam bulan Oktober 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI menghubungi oleh saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “Ada Mak? (menanyakan nsabu)” dijawab oleh saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN “Ada”. Lalu sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Protokol Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi Frengki Sibarani, saksi Giri Sukrisno dan saksi Damris Samuel Manurung langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.07 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, uang sebear Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN. Serta terhadap terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A3s beserta simcardnya. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN mengaku barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saksi JUNEDI Bin MARIMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN mengaku bahwa saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukti Batu melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN. Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira ;pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Sepakat gg. Becek Rt.012 Kel. Bukit Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) helai celana jean warna hitam merek Poggino dan 1 (satu) buah kotak plastic warna coklat. Pada saat dilakukan introgasi, saksi JUNEDI Bin MARIMAN mengaku bahwa saksi JUNEDI Bin MARIMAN ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN. Selanjutnya terdakwa, saksi JUNEDI Bin MARIMAN dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pembelian narkotika jenis shabu dari saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 232/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, atas nama LAILATURRAHMAH, SE selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian:
- Berat Kotor (Bruto) : 2.21 Gram (dua koma dua puluh satu gram)
- Berat Pembungkus (Tara) : 1.4 Gram (satu koma empat gram)
- Berat Bersih (Netto) : 0.81 Gram (nol koma delapan puluh satu gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2338/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening beriskan Kristal warna putih dengan berat netto 0,81 gram diberi nomor barang bukti 3292/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3292/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 3292/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti nomor : 3292/2023/NNF : 14 (empat belas) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,78 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.07 Wib, atau masih dalam bulan Oktober 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Protokol Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi Frengki Sibarani, saksi Giri Sukrisno dan saksi Damris Samuel Manurung langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.07 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, uang sebear Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN. Serta terhadap terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A3s beserta simcardnya. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN mengaku barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saksi JUNEDI Bin MARIMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN mengaku bahwa saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukti Batu melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN. Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira ;pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Sepakat gg. Becek Rt.012 Kel. Bukit Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi JUNEDI Bin MARIMAN, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) helai celana jean warna hitam merek Poggino dan 1 (satu) buah kotak plastic warna coklat. Pada saat dilakukan introgasi, saksi JUNEDI Bin MARIMAN mengaku bahwa saksi JUNEDI Bin MARIMAN ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN. Selanjutnya terdakwa, saksi JUNEDI Bin MARIMAN dan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 232/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, atas nama LAILATURRAHMAH, SE selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian:
- Berat Kotor (Bruto) : 2.21 Gram (dua koma dua puluh satu gram)
- Berat Pembungkus (Tara : 1.4 Gram (satu koma empat gram)
- Berat Bersih (Netto) : 0.81 Gram (nol koma delapan puluh satu gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2338/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening beriskan Kristal warna putih dengan berat netto 0,81 gram diberi nomor barang bukti 3292/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3292/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 3292/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti nomor : 3292/2023/NNF : 14 (empat belas) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,78 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDER :
----- Bahwa terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, atau masih dalam bulan Oktober 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di kebun sawit milik yang beralamatkan di Jalan Protokol Dusun III Sukamulya Rt.023 Rw.006 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI menghubungi oleh saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “Ada Mak? (menanyakan nsabu)” dijawab oleh saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN “Ada”. Lalu sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025/007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ELLA SULISTINA Binti PONIRAN untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kekebun sawit milik yang beralamatkan di Jalan Protokol Dusun III Sukamulya Rt.023 Rw.006 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirex setelah itu terdakwa membakarnya setelah mengeluarkan asap, terdakwa langsung mengisap asap tersebut dengan sebuah pipet selanjutnya terdakwa hisap dan mengeluarkan asap tersebut kembali begitu seterusnya sampai sabu tersebut habis di dalam kaca pirex tersebut
- Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa merasa bersemangat untuk melakukan pekerjaan pada malam hari, karena terdakwa bekerja sebagai buruh muat sawit yang mana waktu terdakwa bekerja sering pada waktu malam hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2338/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu0 botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 30 mL, milik terdakwa NGADIMAN Bin SANROJI diberi nomor barang bukti 3293/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3293/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 3293/2023/NNF, berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti nomor : 3293/2023/NNF : Habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----
|
|
BENGKALIS, 14 Desember 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.
|
|
Jaksa Pratama
|
|