Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bls 1.MUHAMMAD YUSUF
2.NUR RAMADANI alis DANI
3.ZULSUPARIANTO Alias KOMPIL
4.EKO ISWANTO
Cq. DIREKTORAT TIPIDTER MABES POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat ........................................
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
2NUR RAMADANI alis DANI
3ZULSUPARIANTO Alias KOMPIL
4EKO ISWANTO
Termohon
NoNama
1Cq. DIREKTORAT TIPIDTER MABES POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis berkenan memanggil Para Pemohon dan Termohon, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seksama dan pada akhirnya menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon II, III dan IV oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas kebun sawit milik Pemohon I (Kelompok Tani Usaha Bersama), adalah tidak sah;
  4. Menyatakn penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon II, III dan IV adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/ 75 /VIII/2023/Tipidter tanggal 16 Agustus 2023 Adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan STP/313/VIII/2023/Tipidter dan Surat Tanda Penerimaan nomor: STP/314/VIII/2023/Tipidter yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang berupa 2 (dua) alat berat escavator merk hitachi dan merk Komatsu adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  8. Menyatakan segala produk hukum lanjutan yang diterbitkan oleh Termohon  sehubungan dengan Tindakan yang diajukan Pra Pengadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  1. Menghukum Termohon untuk segera mengembalikan kepada pemohon dan atau kuasa hukum Pemohon atas barang-barang milik Pemohon I yang telah disita secara tidak sah oleh Termohon, berupa   2 (dua) alat berat escavator  merk hitachi dan merk Komatsu  dalam keadaan utuh seperti semula;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materil kepada Pemohon I dengan total seluruhnya sebesar Rp. 168.800.000,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon II, III dan IV, karena telah kehilangan pekerjaannya yang total seluruhnya adalah sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).
  3. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon sebagai kerugian immateriil sekurang-kurangnya rilis melalui media cetak dan media elektronik (tv nasional).
  4. Membebankan biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
  5. Atau apabila hakim yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya