Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Bls | Edison Sagala | 1.SUWARDI 2.MAWARDI MANIK 3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga, serta berkekuatan hukum, jual beli antara Tergugat-I (Suwardi) dengan Penggugat (Edison Sagala) tertanggal 10 Desember 2003 ;-------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berharga, serta berkekuatan hukum, surat pernyataan dari Ketua RT.02/RW.10 (Ataruddin) tanggal 15 Februari 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------
4. Menyatakan tanah seluas 14.981 M2 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi) adalah sah milik Penggugat Edison Sagala ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 5. Menyatakan perbuatan Tergugat-I (Suwardi) dan Tergugat-II (Mawardi Manik) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan jual beli terhadap objek terperkara tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat Edison Sagala ;------------------------------------------ 6. Menyatakan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) atas nama Tergugat-II yang dikeluarkan oleh Lurah Titian Antui (Turut Tergugat-II) dalam Register Nomor : 87/SGKT/V/2014 tertangal 23 Juli 2014 dan juga ditanda tangani oleh Camat Pinggir (Turut Tergugat-I) dalam Register Nomor : 1.189/SGKT/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2337 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Bengkalis (Tergugat-III) atas nama Mawardi Manik adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------ 7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 449.430.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah terpekara ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat-II (Mawardi Manik) untuk menyerahkan tanah/lahan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih serta bebas dari kepemilikan orang lain diatasnya ;----------------- 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat ;------------------------------ 12. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------- 13. Menghukum Turut Tergugat – I, Turut Tergugat - II dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan patuh serta menjalankan isi putusan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |