Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Alias MAMEK Bin RIDUAN pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gelora Gang Bambu Kuning RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2025 saksi Khairul Bahri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi sdr. Okay (dalam lidik) untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis sabu kemudian sdr. Okay menyampaikan akan memberitahukan kepada saksi Khairul Bahri apabila nanti ada narkotika jenis sabu yang akan dijual. Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gelora Gang Bambu Kuning RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti saksi Khairul Bahri menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja menjual narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujui tawaran saksi Khairul Bahri tersebut, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib saksi Khairul Bahri menelepon sdr. Okay untuk menanyakan apakah narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut sudah tersedia lalu sdr. Okay mengatakan akan segera mengabari saksi Khairul Bahri apabila narkotika jenis sabu tersebut telah tersedia. Setelah saksi Khairul Bahri dan sdr. Okay selesai berkomunikasi kemudian saksi Khairul Bahri berangkat dari rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna merah menuju sebuah toko untuk membeli 1 (satu) unit timbangan digital yang nantinya akan dipergunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu sebelum dijual. Setelah membeli timbangan digital tersebut kemudian saksi Khairul Bahri kembali kerumah Terdakwa dan menyimpan timbangan digital tersebut di dalam kamar tepatnya dibawah kasur.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi Khairul Bahri kembali ditelepon oleh sdr. Okay untuk memberitahukan bahwa sdr. Okay telah meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok HD di pagar sebuah Masjid yang terletak di Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Khairul Bahri berangkat ketempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna merah, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Khairul Bahri mengambil kotak rokok HD warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan saksi Khairul Bahri kembali kerumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, saksi Khairul Bahri memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian saksi Khairul Bahri membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan harga 1 (satu) paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu yang masih tersisa digunakan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Khairul Bahri.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Khairul Bahri berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang pembeli. Setelah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli kemudian Terdakwa dan saksi Khairul Bahri menyimpan 3 (tiga) paket sisa narkotika jenis sabu tersebut didalam 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk gatsby wax yang dimasukkan kedalam lemari pakaian yang ada dirumah Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 00.15 Wib Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gelora Gang Bambu Kuning RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim mendatangi rumah dimaksud, sesampainya dirumah tersebut Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapati Terdakwa dan saksi Khairul Bahri sedang berada didalam rumah. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan Terdakwa dan saksi Khairul Bahri, setelah Terdakwa dan saksi Khairul Bahri diamankan kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening disimpan didalam lipatan 1 (satu) buah kertas timah rokok warna merah yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk gatsby wax warna abu-abu, 1 (satu) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk huawei warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 7 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150R warna merah dengan Nomor Polisi BM 6913 XB. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam lemari pakaian yang terletak didapur rumah. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Khairul Bahri beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang No. 034/10219.00/2025, hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep warna bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.08 gram kemudian dibawa ke Labfor Polda Riau dengan berat bersih 0.08 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0875 / NNF / 2025 Tanggal 11 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0.08 gram bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan barang bukti berupa kristal putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menukar, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Alias MAMEK Bin RIDUAN pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gelora Gang Bambu Kuning RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 Wib Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gelora Gang Bambu Kuning RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan ketempat dimaksud, sesampainya dirumah tersebut Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapati Terdakwa dan saksi Khairul Bahri sedang berada didalam rumah. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan Terdakwa dan saksi Khairul Bahri, setelah Terdakwa dan saksi Khairul Bahri diamankan kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening disimpan didalam lipatan 1 (satu) buah kertas timah rokok warna merah yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk gatsby wax warna abu-abu, 1 (satu) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk huawei warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 7 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150R warna merah dengan Nomor Polisi BM 6913 XB. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam lemari pakaian yang terletak didapur rumah. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Khairul Bahri beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi Khairul Bahri yang didapatkan Terdakwa dari dan saksi Khairul Bahri seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Khairul Bahri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang No. 034/10219.00/2025, hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep warna bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.08 gram kemudian dibawa ke Labfor Polda Riau dengan berat bersih 0.08 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0875 / NNF / 2025 Tanggal 11 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0.08 gram bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan barang bukti berupa kristal putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |