Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.Bth/2025/PN Bls | 1.MARDIUS 2.YENI ELFIRA 3.EVALIZA 4.MONDRI 5.AANG SAPUTRA |
1.PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk, Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT BRI (persero) Kantor cabang Duri 2.Evalinda |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2025/PN Bls | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 155 Tanggal 21 Juni 2011 yang dibuat oleh Para Terlawan (Terlawan I dengan Terlawan II) baik beserta turunannya yang telah di addendum terakhir dengan nomor: 34 tanggal 14 Juli 2015 tidak sah dan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM. 3. Menyatakan bahwa Permohonan Sita Eksekusi tanggal 1 Oktober 2019 dari Terlawan I sehingga terbitnya:
Adalah cacat hukum. 4. Menghukum/memerintahkan kepada Terlawan I untuk TIDAK MELAKSANAKAN AANMANING, SITA EKSEKUSI, LELANG DAN EKSEKUSI terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN (Ayah Para Pelawan) yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
SUBSIDAIR; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |