Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
64/Pid.C/2023/PN Bls BUDY HARNANTOKO 1.Supriadi Bin Sumino
2.Sonem Binti Jono
3.Sumiati Binti Sukimin
4.Edi Purnawan Bin Mistar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/164/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDY HARNANTOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriadi Bin Sumino[Penahanan]
2Sonem Binti Jono[Penahanan]
3Sumiati Binti Sukimin[Penahanan]
4Edi Purnawan Bin Mistar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

         Berdasarskan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:

Terhadap tersangka Sdr. SUPRIADI Bin SUMINO, SONEM Binti JONO, SUMIATI Binti SUKIMIN, EDI PURNAWAN Bin MISTAR, patut diduga keras melakukan tindak pidana pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di Blok I 34 Afdeling 3 kebun kelapa sawit PT. Muriniwood Indah Industri.
Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana “Pencurian Riangan” sebagaiman dimaksud dala Pasal 364 KUHPidana.

Penyidik pembantu mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa :

Menyatakan terdakwa Sdr. SUPRIADI Bin SUMINO, SONEM Binti JONO, SUMIATI Binti SUKIMIN, EDI PURNAWAN Bin MISTAR bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan di kebun kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industri.      
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan habis.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya