Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
614/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.TOMI JEFISA, SH |
MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 614/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2044/L.4.13/ENZ.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-178/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mandiri Kayangan Ujung Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR dihubungi oleh sdr. ARDANI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan ingin meminta kepada membelikan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 13.25 Wib, terdakwa pergi menemui saksi ATAN Bin (Alm) LOMPET (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mandiri Kayangan Ujung Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan mengatakan terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana hal tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terhadap pembayaran terhadap narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bayarkan kepada saksi ATAN Bin (Alm) LOMPET setelah terdakwa memiliki uang. Kemudian saksi ATAN Bin (Alm) LOMPET menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali kerumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
---Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mandiri Kayangan Ujung Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ditanah tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam yang ditemukan dimeja dekat tempat terdakwa duduk. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ATAN Bin (Alm) LOMPET. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Bengkalis menerangkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan riancian berat kotor 0,21 gram, berat pembungkus 0,14 gram dan berat bersih 0,07 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1791/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mandiri Kayangan Ujung Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
---Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mandiri Kayangan Ujung Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ditanah tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam yang ditemukan dimeja dekat tempat terdakwa duduk. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ATAN Bin (Alm) LOMPET. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Bengkalis menerangkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan riancian berat kotor 0,21 gram, berat pembungkus 0,14 gram dan berat bersih 0,07 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1791/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |