Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Menetapkan bahwa nama pemohon A SIN dengan nama TJAI KIM adalah satu orang yang sama;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yaitu Nama A SIN, NIK 1410011203580001, Tempat/Tanggal Lahir Selatpanjang, 12 Maret 1958;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Identitas pada Kartu Keluarga dengan Nama A SIN, NIK 1410011203580001, Tempat/Tanggal Lahir Selatpanjang, 12 Maret 1958;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |