Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ANDI PUTRANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 596/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PUTRANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-177/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ANDI PUTRANDA

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 14 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Baru Kulim KM.9 RT.002 RW.012 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Pekerjaan

:

Teknisi Handphone

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d 13 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Pengeluaran Tahanan

:

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s.d 22 September 2025

23 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 September 2025 s.d 12 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa ANDI PUTRANDA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Duri Pekanbaru KM.10 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa ANDI PUTRANDA bertemu dengan saksi YUDI SURYA BAKTI Alias KINCIT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Km.10 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat tersebut saksi YUDI SURYA BAKTI Alias KINCIT menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Poco warna hitam tersebut kepada terdakwa seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana terhadap handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak handphone, charger handphone dan kwitansi pembelian terhadap handphone tersebut, serta terhadap pemabayaran terhadap handphone tersebut dikirimkan oleh terdakwa ke akun GOPAY milik saksi YUDI SURYA BAKTI Alias KINCIT. Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib, sdr. BECKHAM (DPO) menjualkan 1 (satu) unit hanpdhone Realme warna biru kepada terdakwa seharga Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terhadap handphone tersebut juga tidak dilengkapi dengan kotak handphone, charger handphone dan kwitansi pembelian terhadap handphone tersebut, serta terhadap pemabayaran terhadap handphone tersebut terdakwa bayarkan langsung secara tunai kepada sdr. BECKHAM (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa sudah mengetahui terhadap handphone yang dibeli oleh terdakwa dari saksi YUDI SURYA BAKTI Alias KINCIT dan sdr. BECKHAM (DPO) tersebut merupakan hasil dari kejahatan, yang mana terdakwa sudah merasa curiga kepada saksi YUDI SURYA BAKTI Alias KINCIT dan sdr. BECKHAM (DPO) yang menjualkan handphone tersebut dengan harga lebih murah dan terhadap handphone tersebut tidak ada dilengkapi dengan kotak handphone, charger handphone dan kwitansi pembelian.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BERMAN RYNALD FITRA BAKARA, skasi AULIA AKBAR dan sdr. MUHAMMAD FAJAR PRATAMA  mengalami kerugian materli dengan total sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana--------

 

 

 

BENGKALIS, 23 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                     

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya