Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
625/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
DEFRIADI BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 625/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2942/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRIADI BIN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

            Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-201/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

DEFRIADI BIN IBRAHIM

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun / 31 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sultan Sarif Kasim RT 005 RW 001 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik    : Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
  • Diperpanjang PU           : Sejak tanggal 20 September 2025 s/d 29 Oktober 2025
  • Penuntut Umum                        : Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa DEFRIADI BIN IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di Jalan Sultan Sarif Kasim No. 26 RT 005 RW 001 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB,  Terdakwa berjalan kaki di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 26 RT 005 RW 001 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan saat itu Terdakwa melewati rumah saksi RAMLAH yang merupakan tetangga Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat keadaan rumah sedang sepi dan Terdakwa masuk ke halaman rumah saksi RAMLAH menuju ke jendela depan rumah saksi RAMLAH, selanjutnya Terdakwa menlihat keadaan sekeliling dan ketika merasa aman, Terdakwa mencoba menarik jendela dan ternyata jendela tidak terkunci dan berhasil terbuka. Setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela kedalam rumah saksi RAMLAH dan didalam rumah tersebut terdakwa mencari barang berharga yang bisa Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa melihat ke dalam kamar dan melihat saksi RAMLAH sedang tidur yang disampingnya terletak 1 (satu) unit handphone, kemudian Terdakwa secara diam-diam masuk kedalam kamar saksi RAMLAH setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih kebiruan dengan Imei 1: 864043055026418 Imei 2 : 864043055026400 tersebut. Selanjutnya terdakwa  membuka lemari pakaian saksi RAMLAH namun tidak menemukan barang berharga setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi RAMLAH melewati pintu belakang.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB , Terdakwa pergi menjumpai sdr. DAVI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan teman Terdakwa di Simpang Parit Bangkinang RT 009 RW 004 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan Terdakwa menawarkan kepada sdr. DAVI (DPO) 1 (satu) unit handphone yang Terdakwa katakan adalah barang panas/hasil kejahatan, kemudian sdr. DAVI (DPO) bersedia membeli handphone tersebut dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sdr. DAVI (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RAMLAH mengalami kerugian sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih kebiruan dengan Imei 1: 864043055026418 Imei 2 : 864043055026400 milik saksi RAMLAH.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 16 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

RADIAH HASNI.D, S.H, M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya