Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SUPRIANTO BUKIT ALS BUKIT BIN SARKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3645/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO BUKIT ALS BUKIT BIN SARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-171/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM.

Tempat lahir

:

Namorambe.

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 11 Maret 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rangau KM. 15 KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024.

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjang PN I
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 20 Juni 2024.

Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

      KESATU

----Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kopelapip Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Jalan Rangau KM. 15 KUD, Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Rangau KM. 15 KUD, Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi ALESSANDRO AZMI langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM, saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang dijumpai di bawa papan kayu di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu ditemukan diatas kandang ayam belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru muda di temukan atas meja kamar dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di temukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang tergantung di dinding dapur rumah terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang dijumpai di atas kursi pondok belakang rumah yang beralamatkan di Jalan Rangau KM. 15 KUD Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan diatas lantai pondok tersebut. Setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa, saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS  beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana sistem pembayaran dengan cara kerja terlebih dahulu atau menjual Narkotika jenis shabu tersebut baru di setor kepada sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO) yang mana terdakwa sering memerintahkan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS  membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI atas nama ARDIANTO PILIANG. Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menuju kerumah sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO) dan bertemu dengan sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO), kemudian sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kepada orang yang mau membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/14310/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,23 (enam koma dua puluh tiga) gram, dan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0956/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1441/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Rangau KM. 15 KUD, Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Jalan Rangau KM. 15 KUD, Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Rangau KM. 15 KUD, Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi ALESSANDRO AZMI langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM, saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang dijumpai di bawa papan kayu di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu ditemukan diatas kandang ayam belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru muda di temukan atas meja kamar dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di temukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang tergantung di dinding dapur rumah terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. ARDIANTO PILIANG Als ROMA (DPO). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang dijumpai di atas kursi pondok belakang rumah yang beralamatkan di Jalan Rangau KM. 15 KUD Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan diatas lantai pondok tersebut. Setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa, saksi DWI YOGI SETIAWAN Als YOGI Bin SUPARMIN dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin DIAN AS  beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/14310/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,23 (enam koma dua puluh tiga) gram, dan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0956/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1441/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SUPRIANTO BUKIT Als BUKIT Bin SARKUM sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS,  27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya