Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
DELFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2249/L.4.13/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/BKS/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DELFIN.

Tempat Lahir

:

Balam.

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 27 Maret 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Simpang Intan Rt.005 Rw.003 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024.

  • Perpanjangan
  • Penuntut Umum

 

:

:

sejak tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 22 Mei 2024.

sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

III.DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa DELFIN, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam Areal Kebun PT. ADEI tepatnya dekat Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib saksi FILIARO ZILIWU (korban) dan saksi ANDRY WIJAYA yang merupakan Security PT.CMA sedang duduk di Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berjarak ± 300 (tiga ratus) meter dari tembok pagar PT. ADEI dan melihat terdakwa DELFIN menghampiri saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA selanjutnya marah-marah kepada saksi FILIARO ZILIWU dengan mengatakan “kau apain adekku itu?” kemudian saksi FILIARO ZILIWU menjawab “tidak ada aku apa-apain adekmu” lalu terdakwa berkata “jangan kau macam-macam disini, kubunuh kau nanti” setelah itu terdakwa berbalik badan dan melihat sebilah parang yang terletak di bawah jok sepeda motor saksi ANDRY WIJAYA, selanjutnya terdakwa mengambil sebilah parang tersebut lalu terdakwa mengayunkan dan  mengarahkan sebilah parang tersebut kearah saksi FILIARO ZILIWU, lalu saksi FILIARO ZILIWU memeluk terdakwa hingga terjadi perlawanan sehingga terdakwa dan saksi FILIARO ZILIWU terjatuh ditanah dengan posisi saksi FILIARO ZILIWU berada dibawah dan terdakwa menimpa tubuh saksi FILIARO ZILIWU, melihat terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah dada saksi FILIARO ZILIWU dan saksi FILIARO ZILIWU langsung menggigit lengan tangan terdakwa dengan maksud agar terdakwa melepaskan saksi FILIARO ZILIWU dan sebilah parang tersebut diambil oleh saksi ANDRY WIJAYA, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu sekira pukul 17.40 Wib terdakwa datang kembali bersama 20 (dua) puluh orang warga dan terdakwa memegang 2 (dua) bilah pisau di tangan kanan dan kiri terdakwa, lalu terdakwa melemparkan  2 (dua) bilah pisau tersebut kepada saksi FILIARO ZILIWU dan saksi FILIARO ZILIWU berhasil menghindari lemparan pisau tersebut. lalu saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA menjauh dari terdakwa dengan jarak ± 30 (tiga puluh) meter. Setelah itu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU, kemudian terdakwa mengambil sepasang sepatu milik saksi FILIARO ZILIWU yang awalnya posisi sepatu tersebut terletak di tanah yang tidak jauh dari sepeda motor tersebut selanjutnya meletakkan sepasang sepatu tersebut dibawah ban belakang sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU, lalu terdakwa membakar sepasang sepatu tersebut dengan menggunakan mancis atau korek api sehingga api menyala membakar sepatu dan sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU ikut terbakar, ketika api sudah membesar terdakwa bersama masyarakat tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU tersebut telah hangus terbakar. Atas kejadian tersebut saksi FILIARO ZILIWU melaporkan ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi FILIARO ZILIWU merasa ketakutan dan trauma karena diancam akan dibunuh apabila menangkap sdr. RIKI yang merupakan adik terdakwa yang telah mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin di kebun tempat terdakwa bekerja
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa DELFIN, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 17.40 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam Areal Kebun PT. ADEI tepatnya dekat Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 17.40 WIB terdakwa datang ke dekat Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis bersama 20 (dua) puluh orang warga dan terdakwa memegang 2 (dua) bilah pisau di tangan kanan dan kiri terdakwa, lalu terdakwa melemparkan  2 (dua) bilah pisau tersebut kepada saksi FILIARO ZILIWU dan saksi FILIARO ZILIWU berhasil menghindari lemparan pisau tersebut. lalu saksi FILIARO ZILIWU dan skasi ANDRY WIJAYA yang merupakan Security PT.CMA menjauh dari terdakwa ± 30 (tiga puluh) meter. Setelah itu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU, kemudian terdakwa mengambil sepasang sepatu milik saksi FILIARO ZILIWU yang terletak di tanah tidak jauh dari sepeda motor tersebut dan meletakkan sepasang sepatu tersebut dibawah ban belakang sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU, lalu terdakwa membakar sepasang sepatu tersebut dengan menggunakan mancis sehingga api menyala membakar sepatu dan sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU ikut terbakar, ketika api sudah membesar terdakwa bersama masyarakat tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU tersebut dalam kondisi hangus terbakar. Selanjutnya saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA melaporkan kejadian tersebut serta membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah pisau sebagai barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa penyebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi FILIARO ZILIWU dikarekan saksi FILIARO memergoki sdr. RIKI yang merupakan adik kandung terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit di tempat terdakwa bertugas dan sdr. RIKI tersebut berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi FILIARO ZILIWU merasa ketakutan dan trauma karena diancam akan dibunuh apabila menangkap sdr. RIKI yang merupakan adik terdakwa yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun yang terdakwa bertugas tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa DELFIN, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 17.40 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam Areal Kebun PT. ADEI tepatnya dekat Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 17.40 WIB terdakwa datang ke dekat Pos OKP Blok PM 15C Divisi 14 KM Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis bersama 20 (dua) puluh orang warga dan terdakwa memegang 2 (dua) bilah pisau di tangan kanan dan kiri terdakwa, lalu terdakwa melemparkan  2 (dua) bilah pisau tersebut kepada saksi FILIARO ZILIWU dan saksi FILIARO ZILIWU berhasil menghindari lemparan pisau tersebut. lalu saksi FILIARO ZILIWU dan skasi ANDRY WIJAYA yang merupakan Security PT.CMA menjauh dari terdakwa ± 30 (tiga puluh) meter. Setelah itu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU, kemudian terdakwa mengambil sepasang sepatu milik saksi FILIARO ZILIWU yang terletak di tanah tidak jauh dari sepeda motor tersebut dan meletakkan sepasang sepatu tersebut dibawah ban belakang sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU, lalu terdakwa membakar sepasang sepatu tersebut dengan menggunakan mancis sehingga api menyala membakar sepatu dan sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU ikut terbakar, ketika api sudah membesar terdakwa bersama masyarakat tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU tersebut hangus terbakar. Selanjutnya saksi FILIARO ZILIWU dan saksi ANDRY WIJAYA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah pisau sebagai barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa penyebab terdakwa melakukan pengancaman dan merusak hingga membakar sepeda motor saksi FILIARO ZILIWU adalah karena saksi FILIARO ZILIWU telah memergoki sdr. RIKI yang merupakan adik kandung terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin di tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan No. Pol BM 2570 EW, No Rangka : MH1JBE111BK093342 dan No. Mesin : JBE1E-1093565 warna hitam milik saksi FILIARO ZILIWU tersebut hangus terbakar. Dengan estimasi kerugian yang dialami oleh saksi FILIARO ZILIWU sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya