| Petitum Permohonan | 
 Dalam PetitumMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara Aquo ini;Menyatakan TIDAK SAH terhadap Penyitaan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F yang dilakukan Termohon;Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F dengan Layak Pakai kepada Pemohon;Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon yakni :Materil 
 Rp. 280.000,- X 7 jam X 380 hari = Rp. 744.800.000 ,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) 
 Immamateril 
 Rp. 1. 000. 000. 000,- (Satu Milyar Rupiah) |