| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
| Nomor Perkara |
39/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.Tengganu Mandiri Lestari/TML | | 2 | Kepala Desa Tengganu | | 3 | Camat Mandau |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan seluruhnya.
- Menyatakan alat bukti sah dan memiliki bukti hukum.
- Menyatakan Tergugat I.II.III Melakukan Perbuatan Melawan hukum..
- Menghukum : Tergugat I untuk menyetorkan dana reboisasi kepada Negara sebesar Rp.3.750.000.000/Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah .dengan perincian sebagaimana sudah teruraikan diuraian angka 13 setelah Putusan dan bukti pembayaran diperlihatkan kepada Penggugat.
- Menyatakan : Perkara aquo dirampas/dikembalikan untuk Negara.
- Menyatakan : Status Quo pada Perkara aquo sah dan.berharga.
- Menyatakan :Kawasan Taman Suaka Margasatwa Balai Raja Pinggir-Duri Kab.Bengkalis memiliki nilai keutuhan dan kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam perubahan bentuk apapun. .
- Menyatakan : Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meski ada Banding,kasasi Tergugat I-II-III..
- Menghukum para Tergugat I-II-III tunduk pada Putusan.
- Menghukum para Tergugat I-II-III membayar biaya perkara.
Dan a t a u ;
Memberikan Putusan seadilnya |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |