Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2020/PN Bls | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Duri Kota | 1.ANDRIANI 2.DEFRIO RIZAL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2020/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.647.048,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 46647048 Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPGR ( Surat Pernyataan Ganti Kerugian ) nomor register 3538/SPGR/IX/2012 tanggal 11 September 2012 atas nama Andriani ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SPGR ( Surat Pernyataan Ganti Kerugian ) nomor register 3538/SPGR/IX/2012 tanggal 11 September 2012 atas nama Andriani ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SPGR ( Surat Pernyataan Ganti Kerugian ) nomor register 3538/SPGR/IX/2012 tanggal 11 September 2012 atas nama Andriani ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |