Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Bls CV. H AND R PRATAMA 1.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
2.Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. H AND R PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Saleh, S.H., M.H.CV. H AND R PRATAMA
Tergugat
NoNama
1Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
2Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga pekerjaan yang telah selesai dilakukan Penggugat berdasarkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dan Pekerjaan yang telah selesai Tanpa SPK ( Surat Perintah Kerja ).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel sejumlah Rp.616.520.000. ( enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh juta rupiah ).kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriel sejumlah Rp.1.000.000.000. ( satu milyar rupiah ).kepada Penggugat
  6. Menyatakan secara sah dan sita jaminan terhadap barang milik Tergugat.
  7. Menghukum tergugat II Untuk menganggarkan kewajiban hukum Tergugat I membayar kepada Penggugat sebesar Rp.616.520.000. ( enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh juta rupiah ).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (vit voerbaar bijuorrad).
  10. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak