Petitum |
PRIMER
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bahwa Perikatan perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat secara tertulis adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat dalam perkara aquo.
- Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan uang pokok yang telah dijanjikan sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Kepada pihak Penggugat.
- Menghukum Tergugat Untuk mengganti kerugian materil berupa sejumlah uang hasil keuntungan yang seharusnya di miliki sebesar 20.000.000 x 6 bulan, yakni Rp.120.000.000 dan sementara sampai saat ini keuntungan yang saya peroleh hanya sejumlah Rp. 103.500.000
- Menyita harta milik Tergugat guna untuk membayar modal pokok Penggugat sesuai yang telah dijanjikan dan kerugian materil Total keseluruhannya. Rp. 316.500.000
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi
- Menyatakan lelang sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat dalam perkara ini sah dan berharga
- Menghukum Tergugat Untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono) |