Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
3.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
JUNAIDI HASUGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2025/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
3YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI HASUGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

                 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3063/BKS/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                         :    JUNAIDI HASUGIAN

Nomor Identitas                        :    1216011512930001

Tempat Lahir                            :    Napatumbuk (Sumatera Utara)

Umur / Tanggal Lahir              :    31 Tahun / 15 Desember 1993

Jenis Kelamin                           :    Laki-laki

Kebangsaan                             :    Indonesia

Tempat Tinggal                        :    Napatumbuk, Desa Sionom Hudon Toruan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara

Agama                                       :    Kristen Protestan

Pekerjaan                                  :    Swasta

Pendidikan                                :    SMA (Tidak Tamat)

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penahanan

  • Penyidik                      :    sejak tanggal 11-05-2025 s/d 30-05-2025
  • Perpanjangan PU      :    sejak tanggal 31-05-2025 s/d 19-06-2025
  • Perpanjangan PN-I   :    sejak tanggal 20-06-2025 s/d 19-07-2025
  • Perpanjangan PN-II  :    sejak tanggal 20-07-2025 s/d 18-08-2025
  • Penuntut Umum        :    sejak tanggal 13-08-2025 s/d 01-09-2025
  • Perpanjangan            :    sejak tanggal 02-09-2025 s/d 01-10-2025
  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Junaidi Hasugian bersama-sama dengan Saksi Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo anak dari Alfonsus Tumanggor, Saksi Anton alias Anton anak dari Pendi dan Saksi Jamal alias Jamal anak dari Atan masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sewaktu Terdakwa Junaidi Hasugian, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor dalam perjalanan pulang dari Palembang untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Saudara Cool (belum tertangkap) yang telah beberapa kali memberi pekerjaan ke Saksi Toma Arwinata alias Tomas dalam hal penjemputan dan pengantaran narkotika, kembali menghubungi Saksi Toma Arwinata alias Tomas meminta untuk melakukan pekerjaan menjemput narkotika ke Pantai Alohong. Setiba di Dumai kemudian Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo menginap di Hotel K77 yang terletak di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai Provinsi Riau, untuk beristirahat sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Saudara Cool untuk melakukan penjemputan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa Junaidi Hasugian, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor berangkat menuju ke Pulau Rupat. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, setiba di Pulau Rupat Saudara Cool menghubungi Saksi Toma Arwinata alias Tomas meminta untuk mencari penginapan, sesudah itu sambil menunggu kabar lebih lanjut Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo menginap di Penginapan Matahari yang terletak di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saudara Cool kembali menghubungi Saksi Toma Arwinata alias Tomas meminta pergi ke Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sesudah itu Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo langsung berangkat menuju ke lokasi dimaksud menggunakan Mobil merek Toyota Innova warna Hitam. Sewaktu diperjalanan Saudara Cool memberitahukan narkotika yang dijemput adalah “dua keluarga” (maksudnya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi), sambil terus berkomunikasi melalui handphone Saudara Cool meminta Saksi Toma Arwinata alias Tomas memperhatikan Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Putih yang menyalakan lampu sein sebelah kiri. Tidak berapa lama Terdakwa Junaidi Hasugian, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor melihat sepeda motor itu lalu Saudara Cool meminta Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo terus mengikuti sepeda motor tersebut yang rencananya transaksi narkotika tersebut akan dilakukan di pinggir jalan dekat persimpangan antara Jalan Alohong dan Jalan Aguan. Selanjutnya sekira pukul 21.47 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal ketika sedang melintas di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal, berjarak ± 800 (delapan ratus) meter Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan Mobil merek Toyota Innova warna Hitam dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Toma Arwinata alias Tomas ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kaca Pyrex berisikan narkotika jenis sabu; 2 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah; 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna Hitam; uang tunai sebesar Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); sedangkan terhadap Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam; sementara terhadap Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam. Saat diinterogasi Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun mengakui bersama Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo hendak melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang mana Saksi Toma Arwinata alias Tomas dijanjikan oleh Saudara Cool jika berhasil melakukan pekerjaan penjemputan tersebut diberi imbalan berupa sejumlah uang. Selanjutnya Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo, Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 266/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pyrex didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,9 gram, berat kota rokok 6,47 gram dan berat kaca pyrex 1,43 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1566/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca sisa pakai yang disita dari Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti pipa kaca sisa pakai Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 267/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.911,7 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.961,9 gram.
  2. 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.919,6 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.969,8 gram.
  • 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram.

Kemudian digabungkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31.831,3 gram, berat pembungkus 1.899,6 gram dan berat bersih 29.931,7 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 173 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29.758,7 gram untuk dimusnahkan; 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1.899,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 77,45 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.920,79 gram untuk dimusnahkan; 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 372,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian :
  1. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau sebanyak 18.000 butir dengan berat kotor 6.894,6 gram, berat pembungkus 388,8 gram dan berat bersih 6.505,8 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 135 butir atau dengan berat bersih 49,3 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 17.865 butir atau dengan berat bersih 6.456,5 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 388,8 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye sebanyak 17.700 butir dengan berat kotor 6.060 gram, berat pembungkus 375,6 gram dan berat bersih 5.684,4 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 133 butir atau dengan berat bersih 42,4 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 17.567 butir atau dengan berat bersih 5.642 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 375,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1565/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,45 gram, 135 butir tablet warna hijau dengan berat bersih 49,30 gram, dan 133 butir tablet warna oranye dengan berat bersih 42,40 gram yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti tablet warna hijau dan tablet warna oranye Positif mengandung MDMA, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 dan ke-37 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,43 gram, 133 tablet warna hijau dengan berat bersih 48,67 gram, dan 131 tablet warna oranye dengan berat bersih 41,71 gram.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Junaidi Hasugian bersama-sama dengan Saksi Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo anak dari Alfonsus Tumanggor, Saksi Anton alias Anton anak dari Pendi dan Saksi Jamal alias Jamal anak dari Atan masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani, Saksi Rezki Dindihari dan Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di daerah Pantai Alohong – Bengkalis yang mana pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua (pengantar) dan kendaraan bermotor roda empat (penjemput), mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Fairuzni Thab Tanzani, Saksi Rezki Dindihari dan Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dengan membagi dua tim menjadi Tim Laut dan Tim Darat. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Laut melihat speed boat mencurigakan lalu Tim Laut melakukan pengejaran di seputaran Perairan Rupat akan tetapi speed boat tersebut tidak berhasil ditemukan, sesudah itu Tim Laut berkoordinasi dengan Tim Darat. Selanjutnya sekira pukul 21.47 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melihat Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Putih melintas di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal, berjarak ± 800 (delapan ratus) meter Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan Mobil merek Toyota Innova warna Hitam dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Toma Arwinata alias Tomas ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kaca Pyrex berisikan narkotika jenis sabu; 2 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah; 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna Hitam; uang tunai sebesar Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); sedangkan terhadap Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam; sementara terhadap Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam. Saat diinterogasi Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun mengakui bersama Saksi Toma Arwinata alias Tomas dan Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo hendak melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang mana Saksi Toma Arwinata alias Tomas dijanjikan oleh Saudara Cool (belum tertangkap) jika berhasil melakukan pekerjaan penjemputan tersebut diberi imbalan berupa sejumlah uang. Selanjutnya Terdakwa Junaidi Hasugian alias Arjun, Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo, Saksi Anton alias Anton dan Saksi Jamal alias Jamal beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 266/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pyrex didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,9 gram, berat kota rokok 6,47 gram dan berat kaca pyrex 1,43 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1566/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca sisa pakai yang disita dari Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti pipa kaca sisa pakai Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 267/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.911,7 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.961,9 gram.
  2. 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.919,6 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.969,8 gram.
  • 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram.

Kemudian digabungkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31.831,3 gram, berat pembungkus 1.899,6 gram dan berat bersih 29.931,7 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 173 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29.758,7 gram untuk dimusnahkan; 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1.899,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 77,45 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.920,79 gram untuk dimusnahkan; 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 372,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian :
  1. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau sebanyak 18.000 butir dengan berat kotor 6.894,6 gram, berat pembungkus 388,8 gram dan berat bersih 6.505,8 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 135 butir atau dengan berat bersih 49,3 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 17.865 butir atau dengan berat bersih 6.456,5 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 388,8 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye sebanyak 17.700 butir dengan berat kotor 6.060 gram, berat pembungkus 375,6 gram dan berat bersih 5.684,4 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 133 butir atau dengan berat bersih 42,4 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 17.567 butir atau dengan berat bersih 5.642 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 375,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1565/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,45 gram, 135 butir tablet warna hijau dengan berat bersih 49,30 gram, dan 133 butir tablet warna oranye dengan berat bersih 42,40 gram yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti tablet warna hijau dan tablet warna oranye Positif mengandung MDMA, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 dan ke-37 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,43 gram, 133 tablet warna hijau dengan berat bersih 48,67 gram, dan 131 tablet warna oranye dengan berat bersih 41,71 gram.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

 

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya