| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN, pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hidayah Gg. Swadaya RT. 003 RW. 003 Desa Alah Air Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya, dihubungi oleh Sdr. HUSAINI alias ACEH (penuntutan dilakukan terpisah) melalui panggilan whatssapp, kemudian pada saat dihubungi oleh HUSAINI ACEH, HUSAINI Alias ACEH meminta kepada Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika Jenis shabu yang terletak di sekitar SMA Negeri 3. Kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan HUSAINI untuk mengambil paket tersebut di sekitar SMA Negeri 3 sesuai petunjuk dari HUSAINI. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju ke tempat yang dimaksud oleh HUSAINI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 2274 XC. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastic warna hitam yang letaknya berada di bawah tiang Listrik ketiga sebelah kiri dari simpang Jl. Dorak Tebing Tinggi. Kemudian Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastic tersebut ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka 1 (satu) buah plastik tersebut ternyata berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat yang masing - masing berbeda. Setelah membuka plastic tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi HUSAINI Alias ACEH dan memberitahukan bahwa Terdakwa telah menerima paket yang diminta oleh HUSAINI dan telah dibawa kerumah Terdakwa. HUSAINI mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berukuran kecil untuk digunakan oleh Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang lain. Selanjutnya, terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diminta oleh HUSAINI untuk Terdakwa simpan, lalu disimpan oleh Terdakwa di dalam mesin cuci yang sudah rusak yang berada di belakang rumah orang tua Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2024, 2 (dua) orang laki laki yang tidak diketahui identitas nya oleh Terdakwa datang ke rumah Terdakwa. dan mengatakan bahwa PA’AT ingin berkomunikasi dengan Terdakwa melalui Handphone dan memberikan handphone tersebut yang sudah berada dalam panggilan kepada Terdakwa . Kemudian PAAT mengatakan kepada Terdakwa bahwa PAAT ingin meminta dicarikan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa mengatakan kepada PA’AT akan mencarikan Narkotika untuknya. Kemudian setelah itu, 2 (dua) orang laki laki yang tidak diketahui identitasnya, pergi meninggalkan rumah Terdakwa. selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam mesin cuci tersebut dan membawanya ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, terhadap paket narkotika tersebut, Terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klep warna bening yang mana masing-masing paket berisikan Narkotika jenis Shabu setelah ditimbang beratnya ± 5 (lima) gram dan memasukkan 2 (dua) paket tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya, sedangkan sisanya Terdakwa simpan kembali di dalam mesin cuci yang sudah rusak tersebut. Setelah 2 (dua) jam kemudian, sekira pukul 22.00 Wib, 2 (dua) orang laki-laki temannya PA’AT kembali datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Nomor handphone PAAT, setelah itu Terdakwa langsung diberi nomor whatsapp PA’AT oleh 2 (dua) orang temannya tersebut lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan mengatakan agar memberikan paket tersebut kepada PAAT. Kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa juga langsung menghubungi Sdr. PA’AT melalui panggilan WhatsApp, Terdakwa mengatakan kepada PA’AT bahwa Terdakwa telah memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening kepada teman PAAT.
- Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, sekitar pukul 09.00 wib PA’AT menghubungi Terdakwa dan mengatakan untuk mengirimkan kembali paket narkotika jenis shabu kepada PAAT. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA kepada Sdr. PA’AT. Tidak lama setelah itu, PA’AT kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan sudah mengirimkan uang sejumlah 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa kembali mengambil Narkotika jenis Shabu milik HUSAINI Alias ACEH yang Terdakwa simpan di dalam mesin cuci yang sudah rusak tersebut dan membawanya ke dalam kamarnya. kemudian Terdakwa membagi menjadi beberapa paket dengan rincian :
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat seluruhnya ± 15 (lima belas) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat ± 25 (dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat ± 2,5 (dua koma lima) gram
Bahwa terhadap 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat seluruhnya ± 15 (lima belas) gram tersebut Terdakwa bungkus dengan plastik asoy warna hitam dan Terdakwa lempar disekitaran Pelabuhan Kempang Lukun yang berada di Rintis Ujung. Setelah Terdakwa lempar, Terdakwa menghubungi PA’AT dan memberitahu kepadanya posisi tempat Terdakwa melempar Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat ± 25 (dua puluh lima) gram untuk jaga-jaga seandainya PA’AT meminta lagi kepada Terdakwa dan Terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat bersama dengan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening lainnya, lalu menyimpannya ke dalam lemari di kamar adik Tersangka. Sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan total berat ± 2,5 (dua koma lima) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih dan meletakkannya diatas meja di kamar Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wib, pada saat Terdakwa berada didalam rumah orang Tua Terdakwa, TIM OPSNAL RESNARKOBA mendatangi rumah Milik ornag tua Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa di dalam rumah tersebut. Kemudian disaksikan oleh ketua RT dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih, 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO 1812 warna merah, 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO A83 warna merah dan 1 (satu) buah buku catatan di kamar tidur Terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih tersebut, berisikan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver. Kemudian Pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat dan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y17s warna putih di kamar adik Terdakwa tepatnya didalam lemari. Dalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, sedangkan di dalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y17s warna putih berisikan 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran sedang dan 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran kecil. Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Polisi BM 2274 XC milik Terdakwa yang beada di teras rumah tersebut. Setelah selesai dilakukannya penggeledahan, Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa dapat dari Sdr. HUSAINI Alias ACEH yang saat ini merupakan tahanan Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih dalam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang Nomor 085/10219.00/2024 Tanggal 14 Mei 2024 telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dbungkus plastik klep warna bening ditemukan Berat kotor 84.48 gram dan berat bersih 79.25 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0166, tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN, pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hidayah Gg. Swadaya RT. 003 RW. 003 Desa Alah Air Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 01.30 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba dan unit Reskrim Polsek Rangsang Polres Kep. Meranti menuju rumah Terdakwa. Dan sekitar pukul 06.00 wib Tim opsnal Resnarkoba Kep. Meranti berdasarkan surat perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian mengamankan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HUDI WIJO HARYONO yang merupakan Ketua RT Setempat. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa BUDIANTO, dan melakukan Penggeledahan rumah Terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih, 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO 1812 warna merah, 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO A83 warna merah dan 1 (satu) buah buku catatan di kamar tidur Terdakwa. Di dalam 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih tersebut, berisikan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) buah kotak Handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat dan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y17s warna putih ditemukan di kamar tidur adiknya Terdakwa tepatnya di dalam lemari. Dalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, sedangkan di dalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y17s warna putih berisikan 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran sedang dan 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran kecil, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Polisi BM 2274 XC berada di teras rumah Terdakwa. Setelah melakukan penggeledahan, Tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan terhadap 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening yang diperoleh dari Sdr.HUSSAINI Alias ACEH. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang Nomor 085/10219.00/2024 Tanggal 14 Mei 2024 telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dbungkus plastik klep warna bening ditemukan Berat kotor 84.48 gram dan berat bersih 79.25 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0166, tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |